Pati Siap Terapkan Lima Hari Sekolah Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Pemerintah Kabupaten Pati akan mulai menerapkan sistem lima hari sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara serentak pada tahun ajaran 2025–2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Sekolah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono, saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (25/6), usai menghadiri pelantikan Pengurus PMI Kabupaten Pati masa bakti 2025–2030.

“Kita mengacu pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rencana penerapan lima hari sekolah ini akan mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2025–2026,” ujar Andrik.

Ia menjelaskan, satuan pendidikan di seluruh Kabupaten Pati telah diinstruksikan untuk melakukan persiapan sejak jauh hari. Penyesuaian waktu belajar juga telah dirancang, dengan mempertimbangkan jenjang dan kebutuhan siswa.

“Untuk jenjang SD, waktu pulang paling lambat adalah pukul 12.45 WIB. Sedangkan untuk SMP maksimal hingga pukul 14.00 WIB,” terangnya.

Andrik menegaskan bahwa pihaknya juga telah menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Nahdlatul Ulama, guna memastikan kebijakan ini tidak mengganggu aktivitas siswa yang mengikuti kegiatan keagamaan di TPQ atau Madrasah Diniyah (Madin).

“Kami pastikan jadwal lima hari sekolah ini tetap memberi ruang bagi anak-anak untuk mengikuti TPQ dan Madin di luar jam belajar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andrik mengungkapkan bahwa pengaturan waktu belajar akan disesuaikan berdasarkan jenjang kelas. Untuk kelas 1–2 SD, jam belajar akan lebih singkat, sedangkan kelas 5–6 bisa belajar hingga pukul 13.00 WIB.

“Penambahan waktu maksimal hanya sekitar 35 menit per hari, sebagai pengganti jam belajar di hari Sabtu yang dialihkan ke Senin sampai Jumat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi juga telah dilakukan dengan seluruh Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *