Perda Belum Rampung, DPRD Pati Pastikan Tahun 2026 Belum Ada Pengisian Perangkat Desa

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso memastikan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati belum dapat dilaksanakan pada tahun 2026. Hal itu disebabkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar pelaksanaan masih dalam tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Narso mengatakan, saat ini Komisi A DPRD Pati tengah fokus membahas tiga rancangan perda bersama bagian hukum Sekretariat Daerah dan pihak terkait. Tiga perda tersebut meliputi aturan tentang perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Perdanya belum jadi, masih masuk Bapemperda. Nanti Komisi A membahas tiga perda itu bersama bagian hukum Setda, yakni perda tentang perangkat desa, BPD, dan Pilkades,” ujar Narso, Selasa (18/5/2026).

Ia menjelaskan, selama perda belum disahkan, maka proses pengisian perangkat desa belum bisa dilakukan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat membuka rekrutmen tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau perdanya belum jadi, tahun ini belum ada pengisian perangkat desa. Bagaimana kita mau melaksanakan perekrutan perangkat desa kalau perdanya belum dibikin,” tegasnya.

Narso menambahkan, pembahasan masih terus berjalan dan DPRD menargetkan seluruh perda tersebut dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026. Namun, hingga kini masih dibahas apakah regulasi itu akan digabung menjadi satu perda atau dipisah menjadi tiga perda berbeda.

“Masih kita bahas apakah jadi satu perda atau tiga perda. Insya Allah targetnya akhir tahun ini selesai,” katanya.

Ia menyebut percepatan pembahasan perda diperlukan karena pelaksanaan Pilkades direncanakan berlangsung pada Maret 2027. Sebelum diterapkan, regulasi tersebut juga harus melalui proses evaluasi dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga Kementerian Dalam Negeri.

“Pelaksanaan Pilkades kan Maret tahun depan 2027. Prosesnya juga harus diuji dan dimintakan persetujuan di provinsi sampai Kemendagri,” jelasnya.

Terkait kekosongan jabatan perangkat desa yang ada saat ini, Narso menyebut pelayanan pemerintahan desa sementara dilakukan dengan mekanisme saling mengisi antarperangkat yang ada. Langkah tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).

“Untuk menutup kekosongan, sementara ini saling mengisi. Kami juga sudah koordinasi dengan Dispermades,” ungkapnya.

Narso menegaskan, belum adanya pengisian perangkat desa bukan dipicu kasus tertentu, melainkan murni karena regulasi yang masih dalam proses pembentukan.

“Bukan karena ada kasus Pak Sudewo, tetapi memang perdanya belum selesai dibikin,” tandasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *