PATI – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKS, Narso, mendorong hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat rentan agar akses keadilan bagi warga kurang mampu semakin terbuka dan maksimal.
Hal itu disampaikan Narso dalam agenda public hearing Rancangan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Rentan yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Pati, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, perda tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses bantuan hukum, terutama kelompok miskin, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.
“Pagi hari ini kita menyelenggarakan public hearing terkait rencana pembuatan perda bantuan hukum untuk kelompok rentan. Kami berharap dengan perda ini masyarakat terutama masyarakat miskin, disabilitas, perempuan, dan anak bisa tercover oleh bantuan hukum yang diselenggarakan pemerintah,” ujar Narso.
Ia mengakui, program bantuan hukum sebenarnya telah dianggarkan oleh pemerintah daerah. Namun hingga saat ini, pemanfaatannya dinilai belum maksimal karena tingkat penyerapan anggaran dan jumlah masyarakat yang mengakses layanan tersebut masih rendah.
“Sudah dianggarkan tetapi penyerapannya masih rendah dan yang mengakses masih sedikit,” katanya.
Narso menjelaskan, nantinya hampir seluruh persoalan hukum yang dihadapi masyarakat rentan dapat difasilitasi melalui program bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten Pati, kecuali beberapa perkara yang memang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pembahasan terkait ruang lingkup bantuan hukum itu masih akan terus didalami dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pati.
“Ini masih dinamika dan nanti masih dibahas di pansus untuk membahas perda ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerima bantuan hukum nantinya tetap harus memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu atau miskin.
“Yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundangan dan masuk kategori tidak mampu atau miskin tentu bisa mendapatkan bantuan hukum,” ucap Narso.
Untuk pelaksanaannya, Pemkab Pati nantinya akan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi agar pendampingan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
“Pemkab akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga bantuan hukum yang terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan kelompok rentan,” tandasnya.
Narso juga memastikan bahwa anggaran program bantuan hukum tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten Pati sebagai bentuk komitmen daerah dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat rentan.
(ADV)













