PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati gencar melakukan sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ke seluruh SMP negeri di Kabupaten Pati. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati dengan melibatkan wali murid di masing-masing sekolah.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, Komisi D hadir sebagai pendamping dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Sementara pelaksana utama kegiatan tetap berada di bawah Disdikbud Pati.
Menurutnya, langkah itu dilakukan agar rekomendasi yang sebelumnya diberikan Komisi D benar-benar dijalankan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Yang melakukan sosialisasi kan Disdik. Komisi D hanya mendampingi untuk memastikan kegiatan tersebut sudah dilaksanakan atau belum,” ujar Bandang.
Ia menjelaskan, pendampingan dari Komisi D bertujuan memastikan seluruh sekolah sasaran benar-benar menerima sosialisasi secara menyeluruh. Selain itu, kehadiran wali murid dalam kegiatan diharapkan dapat memberikan pemahaman langsung mengenai aturan komite sekolah.
Bandang menambahkan, nantinya Disdikbud Pati akan melaporkan sekolah-sekolah yang telah melaksanakan sosialisasi kepada Komisi D sebagai bahan evaluasi lanjutan.
“Dengan adanya laporan itu, kami bisa mengetahui sejauh mana pelaksanaan sosialisasi berjalan dan sekolah mana saja yang sudah melaksanakannya,” imbuhnya.
Ia menyebut, beberapa sekolah yang telah mendapatkan sosialisasi di antaranya SMP negeri di wilayah Gunungwungkal dan Cluwak. Proses sosialisasi akan terus dilakukan hingga seluruh SMP negeri di Kabupaten Pati tercakup.
Komisi D DPRD Pati menargetkan seluruh wali murid memahami isi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, khususnya terkait batas-batas penggalangan dana oleh komite sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Diketahui, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur penggalangan dana yang dilakukan komite sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan dengan asas gotong royong dan tidak memberatkan wali murid.
(ADV)













