PATI, suarakabar.co.id – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo kembali mengungkap fakta baru. Salah satu poin yang mencuat adalah klaim Bupati Sudewo mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang disebut tidak mengalami kenaikan selama 14 tahun.
Fakta tersebut terbantahkan setelah rapat Pansus Hak Angket dengan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi, pada Kamis (21/8/2025) di ruang Badan Anggaran DPRD Pati.
Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo bersama anggota Joko Wahyudi mencecar Sukardi dengan berbagai pertanyaan seputar pernyataan Bupati.
“Pajak 14 tahun itu salah, dijawab Pak Kardi, salah ya? Pernyataan Bapak Bupati itu salah, kita lihat jejak digitalnya ada, data ada. Berarti pernyataan Bupati yang mengatakan 14 tahun tidak ada kenaikan itu tidak benar ya, Pak?” tanya Bandang.
Menanggapi hal tersebut, Sukardi menegaskan bahwa saat dirinya masih menjabat Kepala BPKAD, kenaikan PBB-P2 pernah dilakukan pada tahun 2022.
“Saya tidak menjawab banyak, yang jelas ada kenaikan saat saya menjabat,” ungkap Sukardi.
Pernyataan itu diperkuat oleh anggota Pansus, Joko Wahyudi. Ia menyebut bahwa kenaikan PBB-P2 juga sempat terjadi sebelumnya.
“Kan ada kenaikan di tahun 2011 dan 2022. Dengan begitu, kurun waktunya hanya 11 tahun, bukan 14 tahun,” tegas Joko.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Yeti Kristianti, menambahkan bahwa data dari BPKAD memang tidak sejalan dengan klaim Bupati.
“Pak Bupati menyebut 14 tahun tidak ada kenaikan. Tapi menurut BPKAD, baru 11 tahun. Bahkan pada 2021 sudah ada kenaikan kelas, meski bukan NJOP langsung, tapi tetap berpengaruh pada beban pajak,” terangnya.
Temuan ini semakin memperkuat sorotan terhadap kebijakan kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati yang menjadi salah satu fokus pembahasan Pansus Hak Angket.
(ADV)













