DPRD Pati Kembali Gelar Rapat Pansus Hak Angket, Bahas Kenaikan Pajak PBB-P2

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali melaksanakan Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket setelah jeda empat hari libur rangkaian perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Rapat tersebut digelar pada Selasa (19/8/2025) pukul 10.00 WIB di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati, dipimpin langsung Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo.

Dalam rapat kali ini, Pansus menyoroti isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kenaikan itu sebelumnya disebut Bupati Pati, H. Sudewo, S.T., M.T., merupakan usulan dari para camat dan kepala desa.

Dengan dasar tersebut, Pansus memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, yakni Camat Pati Kota, Camat Wedarijaksa, dan Camat Margorejo. Selain itu, Pansus juga menghadirkan perwakilan dari asosiasi kepala desa Pasopati, yaitu Ketua Pasopati beserta Kades Tegalharjo, Kades Semampir, dan Kades Sambirejo Gabus.

Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan pihaknya perlu mengkonfirmasi langsung kebenaran beredarnya surat edaran dari camat terkait penagihan PBB-P2. Dalam surat edaran tersebut, masyarakat yang belum melunasi pajak disebut tidak akan mendapatkan pelayanan administrasi.

“Yang di video-video media itu sekaligus ada surat edaran dari beberapa camat bahwa kalau tidak melunasi pajak PBB-P2 maka tidak akan dilayani. Ini mau kita konfirmasi dulu. Sudah tiga camat (yang dipanggil),” ungkap Bandang.

Ia menambahkan, pemanggilan camat dan kepala desa tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah, menyesuaikan dengan perkembangan fakta yang ditemukan Pansus.

“Surat edaran katanya inisiatif dia sendiri, inisiatif dia sendiri, tidak ada perintah dari Pak Bupati,” tegasnya.

Rapat Pansus Hak Angket ini menjadi kelanjutan dari serangkaian agenda dewan dalam menggali kebenaran atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang dinilai memberatkan masyarakat, khususnya terkait kenaikan pajak daerah.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *