PATI – DPRD Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Pati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan, rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam pembahasan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan aturan pemerintah pusat.
“Rapat paripurna ini terkait jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pati mengenai perubahan raperda tentang pajak dan retribusi daerah,” ujar Ali.
Ali menjelaskan, perubahan perda tersebut diperlukan karena adanya regulasi baru dari pemerintah pusat yang harus disesuaikan oleh pemerintah daerah. Nantinya, pembahasan akan dilakukan bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Pajak dan retribusi daerah Kabupaten Pati perlu ada perubahan atau penyesuaian dengan regulasi dari pusat. Nanti akan dibahas bersama-sama antara Komisi B, Bapemperda maupun pansus bersama pihak eksekutif dalam hal ini utusan dari Bupati Pati,” jelasnya.
Menurutnya, revisi perda tidak hanya bertujuan menyesuaikan aturan, tetapi juga memperbarui ketentuan tarif pajak maupun retribusi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Tujuannya untuk menyesuaikan pajak maupun retribusi daerah sesuai peraturan di atasnya. Kemudian memperbarui pajak-pajak yang mungkin sudah tidak layak, ada yang tarifnya masih terlalu murah atau mungkin terlalu tinggi, nanti akan kita sesuaikan,” katanya.
Dalam proses pembahasan, DPRD dan pemerintah daerah juga akan meminta masukan dari masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan tidak memberatkan warga maupun pelaku usaha.
“Pembahasannya tentu melalui diskusi antara eksekutif dan legislatif dengan meminta saran serta pendapat dari masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, DPRD Pati juga berencana melibatkan pihak kejaksaan sebagai narasumber untuk memberikan pendampingan hukum dalam pembahasan perubahan perda tersebut.
“Kami juga nanti akan melibatkan pihak kejaksaan sebagai narasumber terkait perubahan pajak dan retribusi daerah,” ungkap Ali.
Ali berharap, revisi perda tersebut nantinya dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Ya tentunya ini dalam langkah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Pati juga,” pungkasnya.
(ADV)













