PATI – Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan HC menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu akan mengacu pada data kemiskinan milik Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati.
Menurutnya, Dinsos Pati memiliki klasifikasi tingkat kemiskinan yang terbagi dalam enam lapisan, mulai dari kategori masyarakat paling tidak mampu hingga kategori berikutnya. Data tersebut nantinya dijadikan dasar untuk menentukan warga yang berhak menerima bantuan hukum gratis.
“Ada enam lapisan tingkat kemiskinan yang bisa jadi acuan, mulai dari yang paling tidak mampu. Hal itu sesuai data dari Dinsos Pati,” kata Danu Ikhsan HC.
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum yang saat ini sedang dibahas Komisi A DPRD Pati memang difokuskan untuk membantu masyarakat miskin yang tengah menghadapi persoalan hukum.
Namun demikian, agar program tersebut tepat sasaran, diperlukan kriteria penerima yang jelas serta berbasis data resmi dari Dinsos Kabupaten Pati.
“Kata Dinsos ada enam lapisan tahapannya, mulai dari paling tidak mampu. Nanti diutamakan masyarakat yang belum mendapat bantuan dari negara, entah itu BPJS PBI atau dulu masuk TKS,” jelasnya.
Dengan mengacu pada data tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pati ingin memastikan bantuan hukum gratis benar-benar diterima masyarakat yang paling membutuhkan dan belum tercover program bantuan pemerintah lainnya.
Danu menambahkan, sinkronisasi data menjadi hal penting agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan. Setelah perda disahkan, proses verifikasi nantinya akan dilakukan bersama Dinsos dan pemerintah desa.
Ia berharap, mekanisme berbasis data enam lapisan kemiskinan tersebut dapat membuat program bantuan hukum lebih transparan, akuntabel, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Pati yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan.
(ADV)













