DPRD Pati Matangkan Perda Baru, Pengisian Kades Definitif Ditarget Mulai 2027

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Puluhan desa di Kabupaten Pati hingga kini masih dipimpin penjabat kepala desa (Pj Kades) lantaran proses pengisian kepala desa definitif belum dapat dilaksanakan. Kondisi tersebut diperkirakan masih berlangsung sepanjang 2026 karena regulasi yang menjadi dasar hukum pemilihan kepala desa masih dalam tahap pembahasan.

Anggota Komisi A DPRD Pati, Suharmanto mengatakan DPRD Pati melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) baru yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Perda tersebut nantinya tidak hanya mengatur pemilihan kepala desa, tetapi juga perangkat desa serta kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, penyusunan regulasi baru diperlukan agar seluruh proses pemerintahan desa berjalan sesuai aturan terbaru.

“Tahun ini di Pati belum ada pengisian kepala desa, karena kita dari DPRD masih membahas aturan baru melalui Bapemperda,” ujar Suharmanto.

Ia menjelaskan, Perda lama yang masih merujuk Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut dilakukan agar pelaksanaan pemilihan kepala desa tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Suharmanto, pembahasan Perda dilakukan secara bertahap dan mendalam supaya hasil regulasi benar-benar komprehensif. DPRD Pati pun menargetkan pembahasan aturan tersebut dapat rampung pada tahun 2026.

Setelah Perda disahkan, pemerintah daerah disebut dapat segera memulai tahapan pengisian kepala desa definitif. Rencananya, pelaksanaan pemilihan akan dibagi menjadi tiga gelombang.

“Pengisian kepala desa itu nanti akan dibuat tiga gelombang, dan kemungkinan tahun depan sudah bisa melaksanakan,” jelasnya.

Skema tersebut disiapkan agar proses pengisian lebih tertib dan terukur. Setiap gelombang akan mencakup sejumlah desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir, sehingga desa yang saat ini masih dipimpin Pj Kades tidak perlu terlalu lama menunggu kepemimpinan definitif.

Suharmanto menilai keberadaan kepala desa definitif sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Sebab, kepala desa definitif memiliki kewenangan penuh dalam menyusun program pembangunan, mengelola anggaran desa, hingga mengambil kebijakan strategis bagi masyarakat.

DPRD Pati berharap seluruh tahapan pengisian kepala desa dapat mulai berjalan pada 2027. Dengan regulasi baru yang lebih jelas, pemilihan kepala desa diharapkan dapat berlangsung demokratis, transparan, dan akuntabel.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *