Pati, suarakabar.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar public hearing untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pedagang Kaki Lima (PKL). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Senin (16/6/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslikan.
Public hearing ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), paguyuban PKL, tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, hingga media.
Dalam paparannya, Muslikan menyampaikan bahwa forum ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi publik guna menyempurnakan isi Raperda.
“Tadi ada beberapa masukan yang disampaikan, baik dari pasal demi pasal maupun dari aspek lainnya. Masukan tersebut antara lain terkait dengan penertiban, zonasi, serta hal-hal yang menyangkut kesejahteraan dan pelatihan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL),” ujarnya.
Muslikan menegaskan bahwa penataan PKL tidak boleh hanya fokus pada aspek zonasi semata, melainkan juga perlu memperhatikan perlindungan dan pemberdayaan.
“Tujuannya agar penataan PKL di Kabupaten Pati ini tidak hanya sebatas pada zonasi semata, melainkan juga mencakup aspek perlindungan, pengayoman, dan pemberdayaan. Hal ini sebagaimana diusulkan oleh beberapa stakeholder yang hadir dalam pembahasan tadi,” lanjut Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Ia pun berharap, hasil dari public hearing ini dapat memperkuat substansi Raperda dan menjadikannya lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil di sektor informal.
“Harapannya, Perda PKL yang sudah kita bahas, yang juga telah melalui tahapan public hearing, dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi para PKL di Kabupaten Pati,” tambahnya.
Muslikan menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah pembahasan lanjutan di tingkat komisi, yang kemudian akan diteruskan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
“Tindak lanjut dari ini akan mengikuti proses pembentukan Raperda. Nantinya akan ada pembahasan lanjutan di tingkat komisi, dilanjutkan dengan rapat paripurna, hingga akhirnya ditetapkan menjadi Perda,” tegasnya.
Ia juga menuturkan bahwa saat ini tahapan penyempurnaan masih berlangsung, dan ditargetkan Raperda PKL ini bisa rampung dalam waktu dekat.
“Saat ini kita masih berada pada tahapan penyempurnaan setelah pembahasan sebelumnya. Tahapan berikutnya akan segera kita lanjutkan. Perkiraannya, Perda ini bisa selesai paling cepat bulan depan, dan paling lambat pada akhir tahun,” tandasnya.
Dengan digelarnya public hearing ini, diharapkan Raperda PKL mampu menjadi payung hukum yang adil, komprehensif, dan solutif dalam mengatur aktivitas PKL di Kabupaten Pati.
(ADV)













