DPRD Pati Siapkan Satu Perda untuk Seluruh Aturan Desa

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – DPRD Kabupaten Pati berencana menggabungkan seluruh aturan terkait pemerintahan desa ke dalam satu peraturan daerah (Perda). Langkah tersebut dilakukan agar regulasi lebih sederhana, mudah diterapkan, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo mengatakan, rencana pembentukan Perda sebenarnya telah disepakati sejak awal tahun. Namun, adanya penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat membuat seluruh aturan desa harus diselaraskan kembali mulai tahun 2026.

“Semestinya peraturan daerah harus diubah semua, termasuk tentang perangkat desa, pemilihan kepala desa, dan aturan lainnya,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, selama ini aturan mengenai pemerintahan desa masih tersebar dalam beberapa perda yang berbeda. Mulai dari aturan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pemilihan kepala desa memiliki payung hukum masing-masing.

Ke depan, seluruh ketentuan tersebut akan digabungkan menjadi satu perda terpadu.

“Kalau dulu ada beberapa perda yang mengatur, seperti perda tentang perangkat, BPD, dan kepala desa, ke depan akan dibuat satu perda,” katanya.

Menurut Bambang, penyatuan regulasi dilakukan untuk memangkas potensi tumpang tindih aturan sekaligus mempermudah pemerintah desa dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Dengan satu perda, desa tidak perlu lagi merujuk pada banyak dokumen hukum secara terpisah.

“Nanti dibuat lebih simple. Kalau sebelumnya perdanya mengatur masing-masing bidang, sekarang akan dijadikan satu, tinggal mengikuti pembahasannya,” imbuhnya.

Penyusunan perda baru tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta penyesuaian terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang menjadi acuan terbaru di tingkat daerah.

DPRD menargetkan pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dapat rampung pada 2026. Setelah disahkan, perda tersebut akan menjadi payung hukum tunggal untuk pengisian perangkat desa, BPD, hingga pemilihan kepala desa di Kabupaten Pati.

Bambang berharap penyederhanaan regulasi itu mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.

“Regulasi yang lebih ringkas tentu akan memudahkan desa dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan,” tandasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *