JAKARTA – Harapan Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk menghirup udara bebas pada Rabu (20/5/2026) dipastikan pupus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pemerasan calon perangkat desa ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa proses pelimpahan dilakukan sejak Selasa (19/5/2026). Dengan pelimpahan tersebut, perkara yang menjerat Sudewo kini memasuki tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
“Hari ini kami limpahkan ke tahap penuntutan, ya Pak,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan singkat.
Pelimpahan berkas ini sekaligus menepis isu yang sempat beredar di media sosial terkait kemungkinan Sudewo bebas pada 20 Mei 2026. Tanggal tersebut diketahui bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan tahap penyidikan selama 120 hari.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo bersama tiga orang lainnya pada Minggu malam (18/1/2026). Dalam operasi tersebut, Sudewo diduga terlibat praktik pemerasan terhadap para calon perangkat desa atau caperdes di Kabupaten Pati.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan dan penahanan mereka beberapa kali diperpanjang guna mendalami perkara dugaan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Penyidik KPK menduga setiap calon perangkat desa yang mengikuti proses pengisian jabatan diminta menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran diduga melibatkan praktik sistematis dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dengan pelimpahan ke tahap penuntutan, proses hukum terhadap Sudewo dan para tersangka lain akan segera berlanjut di meja hijau.













