Polisi Ungkap AS Lakukan Pencabulan 10 Kali di Ponpes Ndolo Kusumo Pati

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Polresta Pati mengungkap fakta terbaru dalam kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

AS (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 10 kali di waktu dan lokasi yang berbeda di lingkungan pondok pesantren.

“Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda,” ujar Jaka saat konferensi pers di lantai II Polresta Pati, Kamis sore.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut berlangsung dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024. Selama itu, korban disebut mengalami tekanan hingga akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah.

Setelah menerima pengakuan korban, pihak keluarga kemudian membawa korban menjalani visum di rumah sakit sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

“Kemudian setelah dilakukan 10 kali dengan waktu yang berbeda, korban menceritakan kepada ayahnya, kemudian ayahnya atau bapaknya melakukan visum di rumah sakit. Setelah itu laporan kepada kepolisian,” jelasnya.

Kapolresta menambahkan, setelah status tersangka ditetapkan, penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (04/05/2026).

“Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, kemudian menetapkan tersangka. Kemudian penyidik melakukan pemanggilan pemeriksaan, namun dalam berjalannya si pelaku ini mangkir,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *