PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Ali mengecam keras tindakan asusila yang diduga dilakukan oknum kiai pengasuh pondok pesantren tersebut. Ia menegaskan, kasus itu tidak bisa ditoleransi dan harus diusut hingga tuntas.
“Saya mengecam dan mengutuk keras atas tindakan asusila oknum kiai tersebut,” tegas Ali.
Menurutnya, penanganan kasus tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku. Pemerintah daerah juga diminta hadir memberikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi para korban.
Ali mendorong Pemerintah Kabupaten Pati segera mengambil langkah cepat dan komprehensif dalam menangani para santriwati yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ia merinci sedikitnya ada empat langkah mendesak yang perlu dilakukan. Pertama, pemulihan trauma dan psikososial korban melalui pendampingan konseling psikolog.
Kedua, pemeriksaan medis organ reproduksi guna memastikan para korban terhindar dari penyakit menular seksual.
Ketiga, menjamin hak pendidikan para korban dengan memfasilitasi pemindahan ke sekolah maupun pondok pesantren lain agar proses belajar mereka tetap berjalan.
Keempat, memberikan bantuan kebutuhan primer seperti pakaian dan sembako, mengingat sebagian besar korban berasal dari kalangan dhuafa dan yatim piatu.
Selain itu, Ali meminta negara hadir memberikan jaminan keamanan bagi korban, saksi, dan keluarganya agar tidak mengalami tekanan maupun intimidasi dari pihak manapun.
“Saya meminta agar ada jaminan keamanan bagi para korban, saksi, dan keluarganya agar tidak mengalami tekanan, ancaman, dan intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Terkait proses hukum, Ali optimistis aparat kepolisian dapat segera mengamankan tersangka. Ia menilai kasus tersebut telah menjadi perhatian publik secara nasional sehingga penanganannya harus cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Jika nanti terbukti di pengadilan, hendaknya pelaku dapat dihukum berat sesuai aturan yang berlaku demi rasa keadilan para korban dan untuk efek jera bagi pelaku, termasuk juga menjadi deterrent effect bagi yang lain supaya tidak meniru tindakan asusila tersebut,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ketua DPRD Pati juga meminta pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan maupun menyembunyikan tersangka ikut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dan kepada pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan atau menyembunyikan tersangka agar juga diproses hukum,” pungkasnya.
(ADV)













