DPRD Pati Minta Trauma Healing untuk Santriwati Korban Kasus Ndholo Kusumo

  • Bagikan
banner 468x60

PATI — DPRD Pati melalui Komisi D meminta adanya pendampingan psikologis atau trauma healing bagi para santriwati yang menjadi korban maupun terdampak kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Hal ini disampaikan Anggota Komisi D DPRD Pati, Eko Kuswanto.

Menurut Eko, tindakan yang dilakukan oknum kiai di lingkungan pesantren tersebut telah mencederai kondisi psikologis para santriwati, sehingga membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.

“Trauma yang dialami korban tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut masa depan anak,” tegasnya.

Ia mendorong Kementerian Agama Kabupaten Pati, Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial untuk segera menurunkan tim psikolog guna melakukan pendampingan di lingkungan pesantren.

Eko menegaskan, layanan trauma healing tidak hanya diberikan kepada korban langsung, tetapi juga kepada santri lain yang turut terdampak secara tidak langsung akibat kasus tersebut.

“Santri yang tidak jadi korban pun bisa terdampak secara psikis. Rasa takut, cemas, dan tidak nyaman bisa muncul. Ini harus diantisipasi,” ujarnya.

Ia menilai, pemulihan psikologis sama pentingnya dengan proses hukum terhadap pelaku. Keduanya harus berjalan beriringan agar penanganan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh.

Eko juga mengingatkan bahwa tanpa pendampingan yang tepat, para santriwati berpotensi mengalami gangguan dalam proses belajar, terlebih saat ini bertepatan dengan jadwal ujian akhir.

“Jangan sampai mereka drop out atau prestasi anjlok karena trauma yang tidak ditangani. Pendidikan mereka harus tetap terselamatkan,” tegasnya.

Selain menghadirkan tenaga psikolog, ia juga meminta para guru dan pengasuh yang baru di lingkungan pesantren untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman bagi para siswa.

Komisi D DPRD Pati, lanjut Eko, akan terus mengawal penyediaan layanan pendampingan psikologis tersebut hingga benar-benar terealisasi.

“Negara harus hadir melindungi anak. Pelaku dihukum, korban dipulihkan. Itu yang harus jadi prinsip kita,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *