Pati, suarakabar.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Komisi D, Dra. Hj. Suhartini, memberikan peringatan tegas kepada para penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar tidak menghiraukan permintaan biaya atau imbalan dari oknum petugas saat pencairan bantuan.
Pernyataan ini disampaikannya usai menyalurkan bantuan DBHCHT kepada warga di Kecamatan Gembong dan Kelurahan Pati Lor. Bantuan tersebut diterima oleh sebanyak 52 warga yang berhak.
“Saya berpesan, besok kalau mencairkan, kalau ada yang ngaku-ngaku, biasanya minta fee, ya Mas, itu saya tekankan, tidak usah diberi,” tegas Suhartini saat diwawancarai sejumlah awak media.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan bahwa bantuan DBHCHT diberikan secara utuh tanpa potongan apapun. Ia bahkan meminta warga melapor langsung kepadanya jika ada oknum yang nekat melakukan pungutan liar.
“Karena itu murni, tidak ada potongan seperti itu. Walaupun ada, saya suruh telepon saya. Nanti dia tidak dipaksa untuk yang menerima, menerima,” lanjutnya.
Suhartini berharap bantuan yang disalurkan bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, tanpa dibebani oleh praktik-praktik yang mencoreng integritas penyaluran dana.
(ADV)













