PATI – DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna penyampaian laporan reses tahap pertama tahun 2026 di ruang sidang paripurna kantor DPRD Pati, Rabu (20/5/2026).
Rapat paripurna tersebut diikuti 33 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Pati. Kehadiran anggota dewan menjadi syarat agar laporan hasil reses dapat disampaikan secara resmi dalam forum paripurna.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, didampingi Wakil Ketua I Suhardi serta Wakil Ketua III Suwito. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra turut hadir secara langsung dalam rapat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bambang Susilo menegaskan bahwa setiap anggota DPRD yang melaksanakan reses wajib menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
“Anggota yang melakukan reses nantinya wajib melakukan laporan ke Pimpinan DPRD,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, rapat paripurna menjadi wadah resmi untuk menyampaikan hasil pekerjaan dan aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota DPRD selama pelaksanaan reses di daerah pemilihan masing-masing.
“Kita agendakan berupa paripurna. Pekerjaan masing-masing hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Pati,” jelasnya.
Penyampaian laporan reses tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD atas kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yang telah dilakukan. Hasil reses nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan maupun anggaran daerah.
Melalui laporan itu, DPRD Kabupaten Pati berharap berbagai usulan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai dengan skala prioritas pembangunan di Kabupaten Pati.
(ADV)













