PATI – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya selebaran digital berisi seruan aksi unjuk rasa menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Selebaran bertajuk “Serukan Pati Bubarkan DPRD” itu mencantumkan nama Cahaya Basuki alias Yayak Gundul sebagai pihak yang disebut akan memimpin aksi.
Flyer tersebut, yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pati Sipil, telah beredar luas sejak beberapa hari terakhir. Dalam ajakannya, warga diminta untuk turun ke jalan pada 10 November 2025 dan berkumpul di halaman Kantor DPRD Kabupaten Pati.
“Drama DPRD layak dipertahankan atau dibubarkan. Senin 10 November 2025 di Halaman DPRD Pati bersama Yayak Gundul.”
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menilai aksi atau seruan seperti itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.
“Mas Yayak Gundul boleh saja membuat selebaran seperti itu. Hak masyarakat untuk berpendapat itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang,” ujar Bandang, Kamis (16/10/2025).
Namun, Bandang menegaskan bahwa membubarkan lembaga DPRD tidak bisa dilakukan secara sembarangan, mengingat lembaga tersebut memiliki kedudukan hukum yang jelas dan dilindungi oleh undang-undang.
“Yakinlah, DPRD itu lembaga yang dilindungi undang-undang. Tidak semudah itu dibubarkan. Mau membubarkan BPD di desa saja tidak mudah, apalagi DPRD,” tegasnya.
Bandang berharap agar setiap pendapat publik tetap disampaikan secara rasional dan berdasar pada hukum yang berlaku.
“Saya tahu Mas Yayak Gundul orang yang paham hukum. Jadi saya berharap pernyataannya juga berdasar hukum. Kita ini negara hukum, bukan negara perasaan,” tuturnya.
Ketika ditanya apakah selebaran tersebut dapat dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap DPRD menjelang rapat paripurna hak angket, Bandang memilih untuk menyerahkan penilaiannya kepada publik.
“Silakan masyarakat atau teman-teman media yang menilai, apakah itu bentuk tekanan atau bukan. Tapi yang jelas, kewenangan membubarkan DPRD bukan di tangan kami, bukan juga di tangan Mas Yayak Gundul, melainkan diatur oleh undang-undang,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, DPRD Kabupaten Pati saat ini tengah menjalankan proses Hak Angket terhadap Bupati Sudewo. Panitia khusus tengah memasuki tahap konsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara untuk memperkuat dasar konstitusional proses tersebut.
Seruan pembubaran DPRD ini pun muncul di tengah meningkatnya tensi politik di Pati menjelang rapat paripurna hasil hak angket yang akan digelar dalam waktu dekat.













