PAW Anggota DPRD Pati Dijadwalkan 25 September 2026

  • Bagikan
banner 468x60

PATI — Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pati akhirnya memiliki kepastian. Pengucapan sumpah dan pelantikan anggota DPRD pengganti dijadwalkan berlangsung melalui rapat paripurna pada 25 September 2026 mendatang.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/9/2026).

Endah mengatakan, pelaksanaan PAW sebelumnya direncanakan berlangsung pada awal September. Namun, agenda tersebut harus mengalami penundaan lantaran masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah.

“PAW anggota DPRD Pati awalnya dijadwalkan pada awal September 2026,” kata Endah.

Menurutnya, proses administrasi PAW baru dapat dilanjutkan setelah Surat Keputusan terkait izin pelantikan dari Gubernur Jawa Tengah diterbitkan.

“Kendala PAW belum dilaksanakan karena izin dari Gubernur Jawa Tengah yang baru keluar beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.

Setelah persetujuan tersebut turun, Partai Golkar bersama Sekretariat DPRD Pati kemudian melakukan penyesuaian terhadap tahapan pelaksanaan PAW. Koordinasi juga dilakukan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pati.

“Dan kita sudah sesuaikan tahapan, dan Banmus bulan September sudah berjalan,” ujar Endah, yang saat ini menjabat Sekretaris Komisi D DPRD Pati.

Dari hasil koordinasi dengan pimpinan DPRD, pelaksanaan PAW kemudian mendapatkan ruang pada agenda paripurna DPRD di penghujung September.

“Hari ini ada paripurna dan hasil konsultasi diberikan ruang untuk pelaksanaan paripurna PAW dijadwalkan 25 September 2026,” ungkapnya.

PAW tersebut dilakukan untuk mengisi kursi DPRD Pati yang ditinggalkan Riyanto, anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Golkar yang meninggal dunia.

Berdasarkan mekanisme pergantian antarwaktu, kursi Riyanto dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 akan diisi Moh. Setiyadi. Ia merupakan calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Riyanto pada Pemilu Legislatif 2024.

Dapil 2 DPRD Pati meliputi lima kecamatan, yakni Margoyoso, Tayu, Dukuhseti, Cluwak, dan Gunungwungkal.

Endah berharap proses PAW dapat berjalan sesuai jadwal sehingga anggota pengganti dapat segera menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.

“Harapannya setelah dilantik, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di DPRD Pati bisa kembali berjalan secara optimal,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *