Komisi A DPRD Pati Kebut Perda Pengisian Perangkat Desa Rampung November

  • Bagikan
banner 468x60

PATI — Komisi A DPRD Kabupaten Pati mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Regulasi tersebut ditargetkan dapat rampung dan disahkan pada November 2026. Percepatan dilakukan salah satunya untuk mengantisipasi kekosongan jabatan kepala desa yang akan terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pati.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan penyelesaian regulasi tersebut menjadi penting agar desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir tidak terlalu lama dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

“Kita targetkan Perda itu selesai tahun ini, insyaallah tahun ini sudah bisa disahkan,” ujar Narso di Gedung DPRD Pati.

Narso menjelaskan, Raperda tersebut tidak hanya mengatur mengenai pengisian kepala desa. Ada tiga substansi utama yang menjadi pembahasan, yakni mekanisme pemilihan kepala desa (Pilkades), tata cara pengisian perangkat desa, serta penguatan fungsi BPD.

“Untuk perangkat desa sesungguhnya nanti ada tiga tema yang kita bahas. Satu Pilkades, dua perangkat desa, dan yang ketiga terkait BPD,” jelasnya.

Dari ketiga substansi tersebut, persoalan pengisian kepala desa menjadi salah satu perhatian utama Komisi A. Hal itu berkaitan dengan sejumlah kepala desa di Pati yang akan mengakhiri masa jabatannya dalam waktu dekat.

Narso menyebut gelombang pertama kepala desa yang masa jabatannya berakhir diperkirakan terjadi pada Februari 2027.

“Kita fokus pada kekosongan kepala desa yang akhir masa jabatannya. Untuk gelombang pertama itu habis pada Februari 2027,” katanya.

Dengan adanya batas waktu tersebut, Komisi A mendorong agar tahapan Pilkades sudah dapat dimulai pada awal 2027. Langkah ini diperlukan supaya proses pergantian kepemimpinan di tingkat desa tidak mengalami kekosongan terlalu lama.

“Kalau tahapan-tahapannya berjalan, berarti Februari atau Maret sudah mulai. Itu gelombang pertama untuk pengisian,” ujarnya.

Menurut Narso, pengisian akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan gelombang berakhirnya masa jabatan kepala desa. Desa-desa yang kepala desanya berakhir masa jabatan pada Februari 2027 akan menjadi bagian dari gelombang pertama.

“Jangan sampai ada desa yang lama kosong. Kalau kepemimpinannya definitif, program dan pelayanan ke warga juga lebih jalan,” tegasnya.

Ia menilai keberadaan Perda menjadi landasan penting agar pelaksanaan Pilkades 2027 memiliki dasar hukum yang jelas. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya perbedaan tafsir maupun polemik dalam proses pengisian jabatan kepala desa.

“Perda itu harus segera selesai untuk mengatur regulasi Pilkades pada 2027 mendatang. Biar semuanya punya acuan yang sama,” jelas Narso.

Selain mendorong penyelesaian Perda, Komisi A juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mulai melakukan pemetaan terhadap desa-desa yang berpotensi mengalami kekosongan kepala desa.

Pemetaan tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki data dan perencanaan yang jelas terkait jadwal pengisian kepala desa, sekaligus menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

“Kami ingin prosesnya demokratis dan transparan. Biar yang terpilih adalah orang yang benar-benar kompeten dan diterima masyarakat,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *