PATI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, merespons interupsi terkait minimnya kehadiran sejumlah camat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam Rapat Paripurna DPRD Pati, Senin (14/9/2026).
Ali Badrudin yang bertindak sebagai pimpinan rapat menegaskan, Rapat Paripurna tersebut merupakan agenda yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Pati. Karena itu, pihaknya akan memastikan persoalan ketidakhadiran sejumlah pejabat eksekutif tidak berhenti sebatas interupsi dalam forum.
Menurut Ali, DPRD melalui Komisi A akan terlebih dahulu memeriksa daftar hadir untuk mengetahui camat dan kepala dinas yang tidak hadir secara langsung dalam rapat paripurna.
“Ini rapat Paripurna yang mengadakan DPRD Kabupaten Pati, bukan Pak Plt Bupati Pati,” tegas Ali saat memimpin rapat.
Ia mengatakan, daftar kehadiran tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Komisi A DPRD Pati untuk memanggil pihak-pihak yang diketahui tidak hadir.
“Melalui Komisi A, nah sekali lagi melalui Komisi A, nanti dilihat itu daftar hadirnya siapa-siapa camat yang tidak hadir, kemudian kepala dinas siapa yang tidak hadir,” ujarnya.
Ali menjelaskan, pemanggilan melalui Komisi A dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Nanti kami serahkan kepada Komisi A untuk diundang di Komisi A, ditindaklanjuti lagi di Komisi A. Nanti rekomendasinya disampaikan ke pimpinan, pimpinan akan kami sampaikan kepada Pak Plt Bupati Pati,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan yang diterima DPRD terkait ketidakhadiran sejumlah camat maupun kepala OPD dalam rapat paripurna tersebut.
Ali menegaskan, ketidakhadiran tanpa pemberitahuan dalam agenda resmi DPRD perlu menjadi perhatian serius, terutama karena rapat paripurna merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kalau memang sudah bosan menjadi camat atau menjadi kepala OPD yang tidak hadir, rapat tanpa pemberitahuan tidak hadir. Bahkan kami sampai hari ini juga tidak ada pemberitahuan camat atau kepala OPD yang tidak hadir,” katanya.
Menurutnya, DPRD Pati tidak ingin persoalan tersebut hanya menjadi perdebatan di ruang paripurna. Langkah selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme pengawasan di komisi yang membidangi pemerintahan.
“Ke depan kita akan mempunyai fungsi pengawasan sesuai dengan tugas kita. Tentunya kita mulai dari Komisi A,” pungkas Ali.
(ADV)













