Jika Perda Belum Rampung, Komisi A Dorong Pilkades Pati Tetap Berjalan

  • Bagikan
banner 468x60

PATI — Komisi A DPRD Kabupaten Pati mendorong tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tetap dipersiapkan meski pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa, dan Ketua BPD belum selesai.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan penyelenggaraan Pilkades tidak semestinya menunggu hingga Perda disahkan. Menurutnya, aturan yang lebih tinggi dapat menjadi dasar pelaksanaan apabila Perda belum tersedia.

“Kalau Perda belum selesai, jangan kemudian tahapan Pilkades ikut berhenti. Kita bisa menggunakan PP sebagai dasar pelaksanaan,” kata Narso di Gedung DPRD Pati.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa. Terlebih, sejumlah desa di Pati akan segera memasuki akhir masa jabatan kepala desa.

Narso menyebut daerah lain telah mengambil langkah serupa dengan menjadikan Peraturan Pemerintah sebagai landasan dalam mempersiapkan Pilkades.

“Di beberapa daerah sudah berjalan. Grobogan misalnya, mereka akan melaksanakan Pilkades pada Desember 2026 dengan mengacu pada PP. Artinya, secara regulasi ada dasar yang bisa digunakan,” jelasnya.

Meski demikian, Narso menegaskan keberadaan Perda tetap diperlukan. Perda nantinya menjadi instrumen untuk memberikan pengaturan yang lebih detail terkait pelaksanaan Pilkades, sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan kebutuhan daerah.

“Perda tetap penting karena akan mengatur teknis secara lebih rinci. Ini untuk memberikan kepastian dan supaya tidak terjadi perbedaan penafsiran ketika pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Komisi A DPRD Pati sendiri menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat dituntaskan pada November 2026. Namun, proses legislasi tersebut diharapkan tidak menghambat persiapan Pilkades.

Narso menargetkan pelaksanaan Pilkades di Pati dapat dimulai pada Maret 2027, khususnya bagi desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Februari 2027.

“Kita tidak boleh sampai terjadi kekosongan jabatan. Maret 2027 sudah harus ada Pilkades untuk gelombang pertama,” tegasnya.

Menurut Narso, kekosongan jabatan dalam waktu lama berpotensi memengaruhi efektivitas pemerintahan desa. Posisi kepala desa yang terlalu lama diisi oleh pelaksana tugas dinilai kurang ideal untuk memastikan pembangunan dan pelayanan masyarakat berjalan maksimal.

Karena itu, ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera melakukan pemetaan terhadap desa-desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir.

“Persiapannya jangan menunggu Perda selesai. Data desa yang akan melaksanakan Pilkades, jadwal, sampai kebutuhan teknis harus mulai disiapkan dari sekarang,” katanya.

Narso berharap pembahasan Perda dan persiapan Pilkades dapat berjalan secara paralel. Dengan begitu, ketika regulasi daerah telah selesai, tahapan Pilkades sudah memiliki kesiapan yang matang.

“Intinya jangan sampai masyarakat dirugikan karena persoalan administrasi regulasi. Kalau Perda belum selesai, Pilkades bisa mengacu pada PP, sambil Perda kita tuntaskan,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *