DPRD Pati Setujui Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Jadi Prakarsa Dewan

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting, Senin (14/9/2026). Salah satunya yakni penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026.

Selain pembahasan APBD Perubahan, rapat paripurna juga menjadi momentum persetujuan penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan rapat paripurna tersebut memiliki dua agenda utama. Agenda pertama berkaitan dengan penyampaian Nota Keuangan APBD Perubahan Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati.

“Momennya rapat paripurna kan ada dua momen, yang pertama penyampaian nota keuangan APBD Perubahan Kabupaten Pati tahun 2026 yang disampaikan oleh saudara Plt Bupati Pati,” ujar Ali.

Sementara agenda kedua berkaitan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Raperda tersebut merupakan usulan prakarsa DPRD melalui Komisi A.

Menurut Ali, Raperda bantuan hukum tersebut telah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna. Selanjutnya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati menyatakan dukungan agar Raperda tersebut segera ditindaklanjuti sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

“Yang kedua adalah persetujuan prakarsa Rancangan Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin Kabupaten Pati yang diperakarsai oleh Komisi A,” jelasnya.

Ali menegaskan, setelah mendapatkan persetujuan, pembahasan Raperda bantuan hukum tersebut perlu segera dilanjutkan. Hal ini menjadi bentuk komitmen DPRD agar masyarakat miskin di Kabupaten Pati memiliki akses terhadap bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.

“Nah, tadi kan sudah mendapat persetujuan, kemudian fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati semuanya menyatakan untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Selain dua agenda tersebut, rapat paripurna juga memuat penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026 serta jawaban Bupati Pati atas pandangan umum fraksi.

Pembahasan APBD Perubahan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum nantinya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *