Pansus Hak Angket DPRD Pati Temukan Kejanggalan Mutasi 89 ASN

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menemukan kejanggalan dalam pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo. Kali ini, kejanggalan ditemukan dalam mutasi 89 jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pada 8 Mei 2025.

Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, memaparkan hasil temuan bahwa mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Sudewo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Jadi begini, sesuai aturan, dalam enam bulan setelah pelantikan, Bupati diperbolehkan melakukan mutasi jabatan, asal mendapat izin dari Mendagri. Seyogianya, izin dari Mendagri itu memiliki alur yang runtut: dari Bupati ke Gubernur, lalu ke BKN, dan setelah itu baru ke Mendagri,” jelas Bandang.

Namun, dari hasil penelusuran Pansus, mutasi jabatan justru dilakukan pada 8 Mei. Ironisnya, izin dari Mendagri baru turun pada tanggal yang sama, 8 Mei. Kejanggalan semakin terlihat karena izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru baru terbit pada 15–16 Mei, setelah mutasi dilakukan.

“Temuan ini sudah ada, data sudah lengkap, termasuk 89 mutasi jabatan yang menurut kami memang janggal. Fakta yang ada: izin Mendagri keluar pada 8 Mei, sedangkan izin BKN baru keluar 15–16 Mei, setelah mutasi dilakukan. Sekarang pertanyaannya, apakah mutasi ini sah atau tidak? Apakah SK Bupati tersebut benar atau justru keliru?” tegas Bandang.

Ia menambahkan, masyarakat bisa menilai sendiri keabsahan kebijakan tersebut. Sementara itu, Pansus akan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama tim ahli sebelum menyimpulkan hasil secara resmi.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *