Pati, suarakabar.co.id – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL). Setelah sebelumnya menggelar public hearing, pada Kamis (19/06/2025), Komisi B mengadakan sinkronisasi hasil masukan dari berbagai pihak terkait.
Muslikan, Ketua Komisi B DPRD Pati, menjelaskan bahwa kegiatan sinkronisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Pati.
“Kami mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akademisi, Bagian Hukum Setda Pemkab, Setwan DPRD Pati, serta seluruh anggota Komisi B untuk bersama-sama menyelaraskan masukan dari public hearing,” ujarnya.
Menurut Muslikan, berbagai usulan dari stakeholder, masyarakat, dan akademisi telah diakomodir dalam raperda tersebut.
“Selain itu, aspek teknis yang belum tercakup dalam raperda akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang komprehensif, mengakomodir kepentingan semua pihak, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pedagang kaki lima di Kabupaten Pati.
(ADV)













