Komisi D DPRD Pati Sidak SMPN 8, Pastikan Siswa Tetap Bisa Sekolah

  • Bagikan
banner 468x60

PATI — Persoalan administrasi perpindahan siswa dari SMP Negeri 8 Pati ke madrasah menjadi perhatian Komisi D DPRD Kabupaten Pati. Dewan turun langsung ke sekolah untuk memastikan proses perpindahan tersebut tidak menghambat hak siswa mendapatkan pendidikan.

Sidak dipimpin Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo. Kedatangan rombongan dewan tersebut menyusul adanya laporan mengenai siswa yang disebut mengalami kesulitan saat mengurus perpindahan sekolah, termasuk terkait data pokok pendidikan (Dapodik).

Bandang menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan administrasi maupun komunikasi antara sekolah dan wali murid berujung pada terhentinya pendidikan seorang anak.

“Kami datang untuk mencari tahu proses siswa yang pindah sekolah dipersulit dan tidak dapat dapodik,” ujar Bandang.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi D mempertemukan wali murid dengan pihak SMPN 8 Pati. Setelah dilakukan klarifikasi, persoalan yang muncul akhirnya dapat diselesaikan.

“Insyaallah sudah beres, wali murid dan pihak sekolah sudah dipertemukan,” katanya.

Menurut Bandang, persoalan tersebut lebih disebabkan adanya miskomunikasi mengenai proses pemindahan data Dapodik. Setelah duduk bersama dan mendapatkan penjelasan, wali murid disebut telah menerima hasil klarifikasi.

“Wali murid sudah legowo, memang ada mis komunikasi kaitan dengan dapodik, dan Alhamdulillah sudah terselesaikan dengan baik,” jelasnya.

Meski demikian, Komisi D DPRD Pati tetap akan melakukan pengawalan agar siswa tersebut dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan.

“Kami akan mengawal anak itu bisa tetap sekolah, karena prinsip anak itu bisa tetap sekolah,” tegas Bandang.

Ia menambahkan, DPRD juga ingin memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, persoalan administrasi seharusnya tidak menjadi alasan seorang anak kehilangan kesempatan bersekolah.

“DPRD akan mengawal agar tidak ada anak yang berhenti sekolah,” ucapnya.

Kepala SMP Negeri 8 Pati, Rusmi, menjelaskan bahwa siswa tersebut sebelumnya memang tercatat sebagai peserta didik di SMPN 8 Pati. Namun, siswa sempat beberapa kali tidak masuk sekolah sebelum kemudian mengajukan perpindahan ke MTs di wilayah Juwana.

“Awalnya anak itu sekolah di SMP Negeri 8 Pati lalu minta pindah. Anak itu awalnya beberapa kali tidak masuk sekolah, lalu minta pindah, setelah pindah dapodik tidak keluar,” terang Rusmi.

Rusmi membantah pihak sekolah memberikan tekanan kepada siswa selama proses tersebut. Ia juga meluruskan informasi yang menyebut siswa tidak masuk sekolah akan berdampak pada kenaikan kelas.

“Pihak sekolah juga tidak memberikan tekanan apabila anak itu kalau tidak masuk sekolah tidak akan naik kelas,” katanya.

Ia berharap siswa tersebut dapat melanjutkan pendidikan dengan baik di sekolah barunya.

“Anak-anak harus tetap sekolah dengan baik ke depannya,” tambah Rusmi.

Saat ini siswa tersebut diketahui tetap melanjutkan pendidikan di MTs Juwana. Sementara proses pemindahan data Dapodik masih dalam pengurusan.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *