PATI — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum mendapat dukungan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pati untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD.
Anggota DPRD Pati dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Sulistio, menyampaikan persetujuan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Pati.
Menurutnya, keberadaan regulasi bantuan hukum menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap keadilan ketika menghadapi persoalan hukum.
“Fraksi PDI Perjuangan setelah mencermati dan mengikuti seluruh proses pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati,” ujar Eko.
Ia menegaskan, bantuan hukum seharusnya dapat diakses seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang maupun kondisi ekonominya.
Eko berharap pembentukan perda tersebut nantinya tidak sekadar menjadi regulasi administratif, tetapi mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Bantuan hukum merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan akses keadilan bagi seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Dengan persetujuan tersebut, Fraksi PDIP menjadi salah satu fraksi yang mendukung Raperda Bantuan Hukum untuk dilanjutkan dalam tahapan pembentukan peraturan daerah.
(ADV)













