PATI — Sidang perkara kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Pati memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Senin (6/4/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada dua terdakwa, masing-masing Hernan Quryanto dan Didik Kristianto. Putusan itu sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus menetapkan keduanya resmi menjalani masa penahanan.
Kasus ini bermula dari insiden kekerasan terhadap dua jurnalis, yakni Umar Hanafi dan Mutia Parasti, yang terjadi pada September 2026 di lingkungan Gedung DPRD Kabupaten Pati. Tindakan tersebut dinilai menghambat kerja jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan.
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati, Nur Kholis, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa Undang-Undang Pers ditegakkan dalam melindungi kerja wartawan.
“Putusan 4 bulan penjara ini sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Kami mengapresiasi PN Pati karena telah menggunakan UU Pers dalam menangani kasus ini. Ini menjadi pesan tegas bahwa segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas jalannya proses persidangan yang dinilai berjalan hingga tuntas. Selanjutnya, proses penahanan terhadap kedua terdakwa akan menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
“Untuk proses lanjutan, termasuk penahanan, menjadi ranah kejaksaan. Yang jelas, hari ini menjadi bukti bahwa menghalangi kerja wartawan adalah tindakan yang bisa dipidanakan,” tegasnya.
Menurut Nur Kholis, peran media sangat penting bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh terjadi.
“Proses mencari informasi itu tidak mudah. Maka kerja jurnalistik harus dihargai karena memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas,” pungkasnya.













