PATI – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Pati berhasil mengungkap kasus premanisme yang meresahkan dan berpotensi mengganggu iklim investasi di Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial AZ (43) ditangkap pada Kamis sore (15/5/2025) di sebuah rumah makan kawasan Juwana, setelah terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap vendor pabrik PT. HWI II (Hwaseung Indonesia), perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan seorang wiraswasta asal Jepara, Ahsanudin (39), yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh pelaku.
“Laporan korban langsung kami tindaklanjuti. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Jaka dalam keterangan persnya.
Dalam laporannya, Ahsanudin mengungkapkan bahwa AZ menghubunginya pada Rabu (14/5/2025) dan menuntut uang sebesar Rp 7 juta, dengan ancaman akan mengganggu aktivitas bisnisnya di lingkungan pabrik PT. HWI II jika permintaan tidak dipenuhi. Karena merasa tertekan, korban menyanggupi untuk bertemu dan menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta keesokan harinya, yang kemudian menjadi momen penangkapan pelaku.
Mirisnya, Ahsanudin mengaku bahwa aksi pemerasan tersebut bukan kali pertama. Ia sudah dua kali sebelumnya memberikan uang kepada pelaku.
Hasil penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa AZ tidak hanya menyasar satu korban. Tiga saksi, yaitu Sofian (sopir korban), Hj. Kustini (vendor air minum PT. HWI II), dan Uyeng Subagdi (karyawan PT. HWI II), memberikan keterangan yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Hj. Kustini mengaku telah lima kali dimintai uang oleh pelaku dengan total Rp 1.360.000, sementara Uyeng mengaku mengalami dua kali pemerasan dengan total Rp 1.250.000. Pelaku menggunakan modus yang sama: berpura-pura memiliki hutang namun disertai dengan ancaman mengganggu pekerjaan korban di pabrik jika tidak diberi uang.
“Modusnya klasik, mengaku butuh uang karena hutang, tapi dibarengi dengan intimidasi agar korban tak punya pilihan,” ujar AKBP Jaka.
Dari penangkapan tersebut, Satgas Gakkum menyita barang bukti berupa amplop berisi uang tunai Rp 2,5 juta dan sebuah ponsel milik AZ yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan.
Kapolresta Pati menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan. Pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme yang dapat mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi di Kabupaten Pati.
“Kami akan terus bersihkan wilayah hukum Pati dari praktik premanisme. Investor dan masyarakat harus merasa aman,” tegasnya.













