Warga Tambahmulyo Gelar Aksi, Desak Aset Lapangan Desa Dikembalikan

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Puluhan warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati yang tergabung dalam Tambahmulyo Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Desa Tambahmulyo pada Senin, 24 Agustus 2026. Mereka membawa berbagai tulisan dan menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara yang kini telah dibatalkan.

Dalam aksi tersebut, warga juga menyoroti status tanah lapangan Desa Tambahmulyo yang disebut masih menjadi aset Polri. Warga meminta agar aset tersebut dapat dikembalikan kepada Desa Tambahmulyo sehingga kembali bisa dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.

Perwakilan Tambahmulyo Bersatu, Dwi Susilowati atau Mbak Sus, mengatakan tuntutan utama warga adalah adanya pengembalian aset yang sebelumnya tercatat sebagai tanah milik Polri menjadi aset Desa Tambahmulyo.

“Yang saya katakan saat aksi tadi, segera mengembalikan aset dari sertifikat milik Polri ke aset Desa Tambahmulyo yang berupa sertifikat juga,” ujar Sus.

Menurutnya, warga juga mempertanyakan proses audiensi pemerintah desa dengan pihak Polda Jawa Tengah. Ia menilai warga semestinya dilibatkan apabila memang terdapat pembahasan mengenai persoalan aset dan rencana pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara.

“Kalau sudah audiensi di Polda, rangkul warga. Dari perwakilan Tambahmulyo Bersatu dan tokoh masyarakat diajak ke Polda kalau memang benar-benar audiensi dengan Polda,” tegasnya.

Sus menambahkan, warga sejak awal memperjuangkan agar lapangan desa dapat kembali digunakan untuk aktivitas masyarakat. Ia berharap tidak ada lagi papan yang menyatakan tanah tersebut sebagai milik Polri dan nantinya dapat ditegaskan kembali sebagai tanah milik Desa Tambahmulyo sesuai sertifikat yang dimiliki desa.

“Keinginan warga dari awal perjuangan kami, lapangan itu kembali lagi dan bisa beraktivitas kembali, tidak terganggu dengan status tanah milik Polri. Saya ingin ada papan lagi tanah milik warga Desa Tambahmulyo dengan nomor seri sertifikat, dan bisa beraktivitas untuk lapangan sepak bola dan kegiatan lainnya,” katanya.

Ia juga mempertanyakan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pembahasan tersebut. Menurutnya, warga belum mendapatkan musyawarah desa maupun sosialisasi terkait persoalan aset tersebut.

“Tidak ada audiensi, Musdes juga tidak ada, sosialisasi juga tidak ada. Kontribusi tidak ada, mau digantikan, malah bengkok desa kembali. Kami khawatir kehilangan dua tanah kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurnia Sejati, menjelaskan bahwa pemerintah desa telah melakukan audiensi dengan Kapolda Jawa Tengah untuk menyampaikan persoalan tersebut. Namun, dalam pertemuan itu pihak desa ditemui oleh Kabid Dokkes.

“Kami juga melaksanakan audiensi dengan Kapolda Jawa Tengah. Pada saat itu kami menyampaikan kepada Kapolda langsung, tetapi yang menemui kami Kabid Dokkes,” jelas Eka.

Ia mengatakan, jawaban yang diterima pemerintah desa saat audiensi masih belum memberikan kepastian mengenai persoalan tersebut.

Terkait pembatalan pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara, Eka menyebut rencana tersebut telah dibatalkan pada 31 Mei. Anggaran sebesar Rp15 miliar yang sebelumnya telah dikucurkan dari Mabes Polri disebut telah dikembalikan ke pusat.

“Batalnya rumah sakit itu tanggal 31 Mei. Anggaran Rp15 miliar yang sudah dikucurkan dari Mabes Polri ke Kabid Dokkes itu sudah batal dan sudah kembali ke pusat,” katanya.

Menurut Eka, dengan telah dikembalikannya anggaran tersebut, pembatalan pembangunan rumah sakit sudah tidak lagi menjadi hal yang dapat diperdebatkan. Ia menyebut salah satu alasan pembatalan berkaitan dengan adanya penolakan dari masyarakat.

“Sudah kembali ke pusat, jadi sudah tidak bisa diperdebatkan terkait pembatalan itu. Alasan pembatalannya memang karena ada penolakan, karena harus clear and clean,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *