PATI – Dukungan terhadap percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset terus mengemuka. DPRD Kabupaten Pati menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama melalui pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.
Anggota DPRD Pati sekaligus Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pati, Eko Kuswanto, mengatakan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman pidana terhadap pelaku. Menurutnya, negara juga perlu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menyita dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
“Perampasan aset ini menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai pelaku sudah menjalani hukuman, tetapi aset hasil kejahatannya masih bisa dinikmati atau berpindah tangan,” kata Eko.
Ia menilai keberadaan regulasi perampasan aset dapat memberikan efek jera yang lebih kuat kepada pelaku korupsi. Selain menghukum pelaku, negara dinilai perlu memastikan hasil kejahatan tidak kembali menjadi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Menurut Eko, aspirasi mengenai percepatan pengesahan regulasi tersebut merupakan bagian dari kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. Karena itu, ia juga menyatakan dukungan terhadap masyarakat, mahasiswa, maupun aliansi dari Pati yang menyampaikan aspirasi di Jakarta.
“Kami mendukung teman-teman yang memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tetapi saya juga mengingatkan teman-teman dari Pati agar tetap menjaga kondusivitas dan keamanan diri selama berada di lapangan,” ujarnya.
Eko menekankan, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak mudah terprovokasi. Ia berharap seluruh peserta aksi tetap berpegang pada tujuan awal, yakni menyuarakan kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai terprovokasi oleh orang-orang yang punya kepentingan pribadi atau segelintir orang. Kita datang untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan lain,” tegasnya.
Sebagai anggota DPRD Pati, Eko menyebut suara masyarakat daerah tetap penting untuk disampaikan dalam isu-isu nasional. Menurutnya, aspirasi mengenai pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi kepentingan kelompok tertentu, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ia menambahkan, Pemuda Pancasila Kabupaten Pati selama ini berupaya mengambil posisi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Dukungan terhadap percepatan UU Perampasan Aset disebut menjadi salah satu bentuk sikap tersebut.
“Biarpun kita tidak pakai seragam, semangat untuk membela kepentingan rakyat tetap ada. Kami akan tetap mendukung teman-teman yang memperjuangkan pengesahan UU Perampasan Aset bagi para koruptor,” katanya.
Eko juga menyampaikan bahwa Pemuda Pancasila Pati berencana ikut dalam aksi yang akan digelar di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Mereka akan bergabung bersama elemen masyarakat dari Pati untuk menyampaikan aspirasi terkait percepatan pengesahan regulasi tersebut.
“InsyaAllah kami akan ikut bersama teman-teman dari Pati untuk memperjuangkan aspirasi ini di Jakarta,” pungkasnya.
DPRD Pati berharap aspirasi dari daerah dapat menjadi bagian dari dorongan publik agar pemberantasan korupsi semakin kuat. Perampasan aset dinilai dapat menjadi instrumen penting agar tindak pidana korupsi tidak hanya berujung pada hukuman badan, tetapi juga memastikan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.
(ADV)













