PATI – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suwarno, mendorong Pemerintah Kabupaten Pati melakukan peremajaan perangkat dan peralatan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Menurutnya, pembaruan sarana pelayanan menjadi hal penting untuk memastikan proses administrasi kependudukan, mulai dari perekaman dan pencetakan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), hingga penerbitan akta kelahiran dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan tepat.
Suwarno menilai, perangkat yang digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan memiliki peran penting terhadap kelancaran pelayanan masyarakat. Gangguan teknis maupun peralatan yang sudah tidak memadai dikhawatirkan dapat memperlambat proses pengurusan dokumen.
“Perangkat pelayanan harus terus diperbarui mengikuti kebutuhan. Jangan sampai masyarakat sudah datang untuk mengurus KTP, KK maupun akta kelahiran, tetapi prosesnya terhambat karena perangkat yang digunakan bermasalah atau sudah tidak memadai,” ujar Suwarno.
Ia menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya bergantung pada kemampuan petugas, tetapi juga ditunjang kesiapan sarana dan prasarana. Karena itu, peremajaan perangkat menurutnya harus dipandang sebagai bagian dari investasi pelayanan publik, bukan sekadar pengadaan barang.
“Targetnya sederhana, masyarakat datang mengurus dokumen kependudukan bisa dilayani dengan cepat dan tepat. Jangan dibuat berbelit-belit atau harus bolak-balik hanya karena persoalan teknis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suwarno meminta Disdukcapil melakukan evaluasi terhadap kondisi perangkat secara berkala, termasuk peralatan yang digunakan di berbagai titik pelayanan. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengetahui perangkat mana yang masih layak digunakan dan mana yang membutuhkan pembaruan.
“Kalau ada peralatan yang sudah lambat, sering mengalami gangguan, atau tidak lagi mendukung kebutuhan pelayanan, maka perlu segera dilakukan pembaruan,” katanya.
Menurut Suwarno, pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran juga menjadi persyaratan untuk mengakses berbagai layanan publik lainnya.
“Pelayanan administrasi kependudukan ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Maka fasilitasnya harus dipastikan siap. Dengan perangkat yang memadai, petugas bisa bekerja lebih optimal dan masyarakat juga mendapatkan kepastian waktu pelayanan,” pungkasnya.
(ADV)













