PATI – Aspirasi masyarakat terkait penataan kembali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mendapat ruang dalam agenda legislasi DPRD Kabupaten Pati.
Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan mengatakan, usulan yang disampaikan masyarakat dalam audiensi akan diterima dan ditampung sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, DPRD memang memiliki ruang untuk mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan maupun perubahan peraturan daerah.
“Usulan diterima, namanya usulan kita harus terima, kita tampung. Karena memang ada mekanismenya,” ujar Muslihan.
Ia menjelaskan, saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dengan demikian, Perda tersebut nantinya memang akan melalui proses revisi. Kondisi tersebut sekaligus membuka peluang bagi aspirasi masyarakat mengenai BPHTB untuk dibahas dalam proses perubahan regulasi.
“Revisi langkah kami, nanti ini kan sudah masuk dalam Propemperda. Oleh karena itu Perda 1 Tahun 2024 nanti kan ada direvisi,” jelasnya.
Muslihan menegaskan, setiap masukan masyarakat akan menjadi bahan dalam pembahasan, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap proses revisi Perda nantinya dapat menghasilkan aturan yang lebih baik dan mampu menjawab persoalan yang dirasakan masyarakat.
(ADV)













