Komisi A DPRD Pati Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Kutoharjo Berbasis Kepastian Hukum

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id – Komisi A DPRD Kabupaten Pati mendorong penyelesaian sengketa tanah di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, dilakukan secara objektif dengan mengedepankan kepastian hukum. Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah adanya audiensi yang membahas status dan penguasaan lahan yang dipersengketakan.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menegaskan bahwa persoalan pertanahan perlu ditangani secara cermat dengan memeriksa dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, serta data administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.

Menurutnya, audiensi menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mencari kejelasan atas persoalan yang selama ini belum menemukan titik penyelesaian.

“Kami memahami bahwa sengketa tanah merupakan persoalan sensitif karena menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum. Karena itu, persoalan ini perlu ditelaah secara menyeluruh dengan mengedepankan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Narso menilai, setiap pihak yang terlibat perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan agar persoalan dapat dipahami secara utuh. Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya didasarkan pada klaim masing-masing pihak, tetapi juga mempertimbangkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komisi A juga mendorong instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan untuk memberikan penjelasan secara transparan mengenai status lahan yang menjadi objek sengketa.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman yang berlarut-larut di tengah masyarakat. Terlebih, persoalan tanah dapat memicu konflik apabila tidak disertai informasi yang jelas dan mekanisme penyelesaian yang tepat.

Narso menegaskan, DPRD melalui Komisi A dapat menjalankan fungsi fasilitasi dan pengawasan dengan mendorong komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, serta instansi terkait.

Meski demikian, penentuan status hukum tanah harus tetap mengacu pada dokumen dan prosedur yang berlaku serta kewenangan lembaga terkait.

“Kami berharap ada titik terang yang bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Yang terpenting, persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat,” tegasnya.

Melalui audiensi tersebut, diharapkan pihak-pihak terkait dapat menindaklanjuti persoalan sengketa tanah di Desa Kutoharjo dengan melakukan penelusuran data dan koordinasi lebih lanjut, sehingga penyelesaian yang ditempuh memiliki dasar hukum yang jelas.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *