Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,51 Miliar

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta perkara pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam persidangan perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan sejumlah dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Selain pidana penjara, Sudewo juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar dan harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk melunasinya, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 atau sekitar Rp3,51 miliar kepada Sudewo.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, Sudewo harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim menolak tuntutan jaksa mengenai pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa penuntut umum meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan 21 September 2026, jaksa menuntut Sudewo dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar.

Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek DJKA saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI, serta dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa ketika menjabat sebagai Bupati Pati.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang dijalani Sudewo. Meski demikian, status berkekuatan hukum tetap bergantung pada proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum oleh pihak terdakwa maupun penuntut umum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *