DPRD Pati Soroti Renovasi Cagar Budaya di RSUD RAA Soewondo

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Anggota Komisi D DPRD Pati dari Fraksi Demokrat, Eko Kuswanto, menyoroti proses renovasi bangunan yang diduga merupakan cagar budaya di lingkungan RSUD RAA Soewondo.

Menurutnya, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat bersama pimpinan DPRD dan Ketua Komisi D. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa penanganan bangunan yang memiliki nilai cagar budaya harus melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk dinas teknis seperti pariwisata.

“Sudah dirapatkan dengan pimpinan. Nanti semua dinas terkait akan dikumpulkan untuk mencari titik temu sebelum diambil keputusan,” ujarnya.

Eko menjelaskan, bangunan yang direnovasi tersebut diduga telah berusia lebih dari 50 tahun, sehingga berpotensi masuk kategori cagar budaya. Namun, proses pembangunan terlanjur berjalan karena sebelumnya telah dialokasikan anggaran.

Ia menyebut, proyek tersebut sempat dihentikan sementara setelah diketahui status bangunan yang berpotensi sebagai cagar budaya. Langkah itu diambil untuk dilakukan pembahasan ulang agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Karena sudah ada anggaran, pembangunan sempat berjalan. Tapi setelah diketahui itu termasuk cagar budaya, akhirnya dihentikan dulu untuk dikaji ulang,” jelasnya.

Meski demikian, Eko mengakui bahwa secara aturan, renovasi bangunan cagar budaya tidak boleh dilakukan sembarangan. Ia menilai kemungkinan akan ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah untuk menyikapi kondisi tersebut, mengingat proyek sudah berjalan dan sebagian bangunan telah terbuka maupun dibangun.

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya di Komisi D sebelumnya tidak mengetahui status bangunan tersebut sebagai cagar budaya.

“Kami sebagai anggota di Komisi D tidak mengetahui kalau itu termasuk cagar budaya. Pembangunan berjalan mungkin karena sudah ada anggarannya,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *