Camat Tak Hadiri Paripurna DPRD Pati, Komisi A Ungkap Beragam Alasan

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id – Ketidakhadiran sejumlah camat dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati mendapat perhatian serius dari Komisi A DPRD Pati. Untuk mengetahui penyebabnya, Komisi A memanggil Camat Pati guna meminta penjelasan terkait absennya para camat dalam forum resmi tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan pemanggilan dilakukan sebagai langkah klarifikasi setelah jajaran camat tidak hadir secara bersamaan dalam rapat paripurna.

Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui terdapat sejumlah alasan yang disampaikan para camat. Salah satunya karena pada waktu yang bersamaan terdapat agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan maupun desa.

Dalam kegiatan tersebut, para camat memiliki peran sebagai narasumber sekaligus pembicara sehingga dinilai tidak dapat meninggalkan agenda Musrenbang.

“Para camat tidak hadir saat paripurna dengan alasan bertepatan dengan agenda Musrenbang kecamatan dan desa. Mereka menjadi pembicara saat rapat Musrenbang,” ujar Narso, Selasa (6/10/2026).

Namun, selain alasan tersebut, Komisi A juga mendapatkan penjelasan lain dari salah satu camat. Narso menyebut terdapat camat yang menyampaikan kondisi kesehatan sebagai alasan tidak menghadiri rapat paripurna.

Bahkan, menurut Narso, terdapat camat yang mengaku tidak kuat menaiki tangga menuju ruang rapat paripurna yang berada di lantai atas.

“Para camat ada juga yang tak hadir dengan alasan tidak kuat naik ke atas ruang paripurna karena sakit,” ungkapnya.

Narso mengatakan, seluruh alasan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Komisi A. Pihaknya selanjutnya akan menyampaikan hasil klarifikasi kepada pimpinan DPRD Pati.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian agar tidak kembali terjadi. Sebab, rapat paripurna merupakan agenda resmi DPRD yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pengambilan keputusan daerah.

Komisi A berharap koordinasi antara jajaran eksekutif dan legislatif dapat diperbaiki, terutama ketika terdapat agenda yang waktunya berpotensi bersamaan.

Dengan demikian, apabila terdapat kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan, komunikasi dan koordinasi dapat dilakukan lebih awal sehingga tidak menimbulkan persoalan terkait kehadiran dalam rapat resmi DPRD.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *