PATI – DPRD Kabupaten Pati mendorong pemerintah memperketat syarat pendirian pondok pesantren menyusul kasus pencabutan izin Ponpes Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan lembaga pendidikan keagamaan dikelola oleh pihak yang benar-benar memiliki kapasitas dan latar belakang keilmuan pesantren.
Anggota Komisi D DPRD Pati, Eko Kuswanto, mengatakan kasus tersebut menjadi pelajaran penting terkait lemahnya pengawasan dan verifikasi dalam proses pendirian pondok pesantren.
Menurutnya, pendirian ponpes tidak cukup hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga harus dibarengi rekam jejak keilmuan pengasuh yang jelas.
“Pengasuh harus memiliki sanad keilmuan yang dibuktikan dengan ijazah dari pesantren tempatnya pernah mondok. Jangan sampai orang yang belum pernah nyantri justru membuka pesantren,” ujar Eko.
Ia menegaskan DPRD ingin ada sistem verifikasi yang lebih ketat agar keberadaan pondok pesantren benar-benar memiliki arah pendidikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Eko meminta pemerintah daerah bersama Kementerian Agama memperkuat mekanisme rekomendasi sebelum izin operasional diterbitkan. Menurutnya, rekomendasi harus berasal dari pondok asal maupun organisasi masyarakat keagamaan yang kredibel.
“Kalau tidak berafiliasi dengan NU atau Muhammadiyah, minimal ada rekomendasi dari MUI. Ini penting untuk memastikan visi dan arah pendidikan pesantren jelas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Pati, Darmanto, menyebut pihaknya kini mulai memperketat ketentuan pendirian pesantren. Calon pendiri diwajibkan memenuhi unsur dasar pesantren atau arkanul ma’had.
Unsur tersebut meliputi keberadaan kiai, santri, asrama, tempat ibadah, hingga pembelajaran kitab kuning. Selain itu, Kemenag juga mewajibkan adanya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan keamanan bangunan pesantren.
Darmanto menegaskan, pengasuh pondok juga harus memiliki sanad keilmuan yang dibuktikan melalui ijazah dari pesantren tempat belajar.
“Tidak cukup ijazah formal. Seorang kiai harus punya sanad dan pernah nyantri,” jelasnya.
Terkait pencopotan pembina maupun pendiri yayasan Ponpes Ndholo Kusumo yang tersandung persoalan hukum, Darmanto menyebut hal tersebut menjadi kewenangan internal yayasan sesuai anggaran dasar masing-masing.
Diketahui, pencabutan izin Ponpes Ndholo Kusumo dilakukan Kemenag RI setelah dilakukan verifikasi faktual dan evaluasi langsung di lapangan. Kasus tersebut kini menjadi perhatian DPRD dan Kemenag Pati untuk memperbarui standar pendirian pondok pesantren di Kabupaten Pati.
(ADV)












