Semarang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Provinsi Jawa Tengah menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) di Noormans Hotel Semarang, Kamis (16/7/2026). Forum tersebut menjadi momentum untuk menyusun arah program kerja organisasi sekaligus memperkuat sinergi antara pelaku usaha jasa konstruksi dengan pemerintah dalam menghadapi perubahan regulasi.
Mukerda dihadiri Ketua Umum DPD Gapeksindo Jawa Tengah Hasan Suryadi, S.E., jajaran pengurus DPP dan DPD Gapeksindo, serta perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gapeksindo dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Sejumlah tamu undangan turut hadir, di antaranya perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah Hotma Ulitua Y, S.ST., perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah Sri Diastuti, M.M., Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Tengah Bidang Asosiasi dan Himpunan Teguh Arif Handoko, serta Wakil Ketua Umum III DPP Gapeksindo yang juga Ketua Departemen Sertifikasi dan Pelatihan Ir. I Putu Ceria Astawa, M.B.A., M.M.
Pembukaan Mukerda berlangsung meriah dengan penampilan Tari Gambyong sebagai simbol penyambutan tamu kehormatan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video selayang pandang yang mengulas perjalanan organisasi, mulai dari sejarah berdirinya Gapeksindo hingga kontribusinya dalam mendukung perkembangan sektor jasa konstruksi nasional.
Dalam sambutannya, Hasan Suryadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan tamu undangan yang telah hadir serta memberikan dukungan terhadap penguatan organisasi.
“Atas nama DPD Gapeksindo Jawa Tengah, saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh tamu kehormatan yang telah berkenan hadir. Kehadiran Bapak dan Ibu merupakan suatu kehormatan sekaligus bentuk dukungan terhadap penguatan organisasi,” ujarnya.
Hasan menjelaskan bahwa dunia jasa konstruksi saat ini menghadapi perubahan yang cukup dinamis seiring lahirnya sejumlah regulasi baru. Kondisi tersebut menuntut seluruh badan usaha jasa konstruksi untuk mampu beradaptasi agar tetap kompetitif sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, beberapa regulasi strategis yang menjadi perhatian bersama meliputi implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025, penyesuaian Klasifikasi Aktivitas Mandiri Indonesia (KAMI) 2025 pada sistem Online Single Submission (OSS), hingga penerapan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2025 yang membawa sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi.
“Beberapa regulasi strategis yang menjadi perhatian kita bersama antara lain implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025, penyesuaian Klasifikasi Aktivitas Mandiri Indonesia (KAMI) 2025 pada sistem OSS, serta implementasi Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2025 yang membawa perubahan dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi,” katanya.
Ia menilai, perubahan regulasi tersebut menjadi tantangan yang cukup besar, khususnya bagi perusahaan jasa konstruksi skala kecil dan menengah. Karena itu, Gapeksindo memiliki tanggung jawab untuk memperkuat perannya dalam memberikan pendampingan, edukasi, dan advokasi kepada seluruh anggota.
“Perubahan-perubahan tersebut tentu menghadirkan tantangan tersendiri bagi badan usaha jasa konstruksi, khususnya perusahaan skala kecil dan menengah. Oleh karena itu, keberadaan Gapeksindo sebagai organisasi profesi dan wadah perjuangan pengusaha konstruksi harus semakin nyata dalam memberikan pendampingan, edukasi, serta advokasi kepada seluruh anggota agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi,” tegasnya.
Melalui Mukerda ini, DPD Gapeksindo Jawa Tengah berharap dapat merumuskan program kerja dan rekomendasi strategis yang mampu memperkuat kapasitas organisasi, meningkatkan profesionalisme badan usaha jasa konstruksi, serta mendukung terwujudnya pembangunan infrastruktur yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan di Jawa Tengah maupun tingkat nasional.
(ADV)













