PATI – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati Muslihan menyatakan siap menampung aspirasi Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang meminta adanya penurunan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Pati.
Aspirasi tersebut disampaikan GJL dalam audiensi bersama DPRD Pati yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati. Dalam pertemuan itu, GJL menyuarakan dua tuntutan utama, yakni meminta tarif BPHTB dikembalikan menjadi 2,5 persen serta adanya penerapan skala zona dalam menentukan nilai objek pajak.
Muslihan menjelaskan, sebelum berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024, tarif BPHTB sempat berada pada angka 2,5 persen. Namun, melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif tersebut kemudian ditetapkan menjadi 4 persen.
“Memang dulu sebelum ada Perda 1 Tahun 2024 itu sempat 2,5 persen. Akan tetapi di Perda 1 Tahun 2024 sudah diberikan angka 4 persen,” ujar Muslihan.
Ia menerangkan, ketentuan mengenai batas maksimal tarif BPHTB juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki batas maksimal dalam menentukan tarif sehingga tidak diperbolehkan menetapkan tarif melebihi ketentuan tersebut.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu paling maksimal 5 persen. Jadi tidak boleh lebih dari 5 persen,” jelasnya.
Muslihan menyebut, penetapan tarif 4 persen di Kabupaten Pati pada saat itu tidak terlepas dari adanya Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pertimbangannya adalah membandingkan kebijakan perpajakan Pati dengan daerah-daerah di sekitarnya.
“Di Pati kenapa munculnya kala itu 4 persen karena ada yang namanya MCP dari KPK. Monitoring dibanding dengan daerah-daerah sekitar, itu jauh lebih rendah. Sehingga ada kenaikan 4 persen,” ungkapnya.
Meski demikian, Muslihan mengatakan aspirasi GJL mengenai penurunan tarif kembali menjadi 2,5 persen tetap menjadi masukan bagi DPRD. Selain persoalan tarif, usulan penerapan skala zona juga dinilai perlu mendapatkan perhatian.
Menurutnya, skala zona dapat menjadi salah satu pendekatan untuk membedakan nilai objek pajak berdasarkan kawasan. Misalnya, nilai tanah di kawasan perkotaan dapat memiliki patokan yang berbeda dengan wilayah lainnya.
“Teman-teman ini tadi ada dua hal yang diminta. Selain menurunkan kembali 2,5 persen, ada patokan skala zona. Zona itu batasan-batasan, mungkin di area kota nanti nilainya seberapa dibanding di area yang lain,” kata Muslihan.
Ia menegaskan, DPRD Pati pada prinsipnya menerima dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
“Prinsipnya kami menerima dari teman-teman. Karena Perda yang saat ini berlaku masih Perda Nomor 1 Tahun 2024, maka nanti kalau ada revisi Perda, ini bisa menjadi masukan daripada yang diharapkan teman-teman dalam audiensi tadi,” tuturnya.
Muslihan juga menjelaskan bahwa proses perubahan regulasi nantinya tetap memiliki mekanisme yang harus dilalui. Salah satunya melalui public hearing atau dengar pendapat, sehingga berbagai pihak dapat menyampaikan pandangan dan masukannya.
“Selain daripada itu nanti kan ada yang namanya public hearing. Jadi semua bisa menyuarakan, menyampaikan. Yang terpenting tidak melanggar aturan undang-undang maupun yang lainnya,” tegasnya.
Dengan demikian, usulan GJL mengenai penurunan tarif BPHTB dan penerapan sistem zonasi berpeluang menjadi salah satu bahan pertimbangan apabila nantinya dilakukan evaluasi maupun revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
DPRD Pati memastikan pembahasan tetap harus dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, kemampuan masyarakat, serta batasan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(ADV)













