DPRD Pati Terima Audiensi GJL, Soroti Penilaian Transaksi dan Beban BPHTB

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima audiensi organisasi masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL), Selasa (1/9/2026). Audiensi tersebut membahas persoalan sistem penilaian transaksi serta beban pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai perlu disesuaikan agar lebih wajar dan tidak merugikan masyarakat.

GJL mendatangi Gedung DPRD Pati untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati melakukan pembenahan terhadap sistem penilaian transaksi dalam pengenaan BPHTB.

Mereka menilai, penentuan nilai transaksi sebagai dasar pengenaan BPHTB harus benar-benar mencerminkan kondisi yang wajar di lapangan. Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak terbebani dengan besaran pajak yang tidak sebanding dengan nilai riil transaksi.

Penetapan BPHTB di Kabupaten Pati sendiri mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut, dasar pengenaan pajak mengacu pada nilai perolehan objek pajak yang didasarkan pada transaksi yang wajar dan jelas.

Di sisi lain, dalam praktiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kerap menjadi salah satu rujukan dalam menentukan nilai objek tanah dan bangunan. Persoalannya, nilai NJOP di sejumlah lokasi di Kabupaten Pati dinilai dapat terpaut cukup jauh dengan harga pasar sebenarnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti dalam audiensi. GJL mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya menggunakan satu acuan secara kaku, melainkan mempertimbangkan kondisi transaksi yang sebenarnya sehingga besaran BPHTB yang dibebankan kepada masyarakat tetap proporsional.

Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati dan diterima langsung jajaran pimpinan serta anggota DPRD Pati. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo, Wakil Ketua II DPRD Pati Hardi, Wakil Ketua III DPRD Pati Suwito, serta Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan.

Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo mengatakan, DPRD terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan beban pajak masyarakat perlu mendapatkan perhatian, terlebih apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak dengan kondisi transaksi sebenarnya.

“Kami menerima dan menampung aspirasi yang disampaikan GJL. Ini akan menjadi bahan bagi kami untuk melihat persoalannya secara lebih mendalam dan kemudian dikomunikasikan dengan pihak terkait,” ujar Bambang.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap harus menjalankan ketentuan yang berlaku. Namun, pelaksanaan kebijakan juga diharapkan mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan menyampaikan bahwa persoalan BPHTB perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk mengenai mekanisme penilaian objek pajak dan kondisi harga tanah di lapangan.

Menurutnya, perbedaan antara NJOP dan harga pasar menjadi persoalan yang perlu dicermati agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam pengenaan pajak.

“Pada prinsipnya kami siap menerima dan menampung aspirasi ini. Kalau memang ada persoalan dalam praktiknya, tentu perlu kita lihat bersama. Jangan sampai masyarakat merasa terbebani karena dasar penilaiannya tidak menggambarkan kondisi transaksi yang sebenarnya,” kata Muslihan.

Muslihan menambahkan, DPRD Pati akan mencermati aspirasi yang disampaikan GJL, termasuk melihat ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 serta penerapannya di lapangan. Selanjutnya, DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait untuk mencari solusi yang sesuai aturan sekaligus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki mekanisme penilaian transaksi BPHTB di Kabupaten Pati. Dengan sistem penilaian yang lebih objektif dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian serta beban pajak yang lebih proporsional.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *