PATI — Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menegaskan dukungan terhadap upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh pemerintah pusat. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum di Indonesia.
Ali mengatakan, DPRD Kabupaten Pati pada prinsipnya memiliki pandangan positif terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Meskipun kewenangan pembentukan dan pengesahan undang-undang berada di tingkat pusat, dukungan dari daerah tetap dapat diberikan.
“Pada prinsipnya kami di DPRD menyetujui atau sepakat Undang-Undang Perampasan Aset itu disahkan oleh pemerintah pusat,” ujar Ali Badrudin.
Menurutnya, persoalan perampasan aset tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk memperkuat instrumen hukum dalam menangani tindak pidana. Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, proses penegakan hukum diharapkan tidak berhenti hanya pada pemberian hukuman terhadap pelaku.
Ali menilai, negara juga membutuhkan instrumen yang memadai untuk menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kita pada prinsipnya mendukung agar undang-undang ini diproses oleh pemerintah pusat. Kalau bentuk dukungannya perlu kita sampaikan atau dituangkan dalam tanda tangan, kami siap,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk dukungan DPRD Pati terhadap penguatan sistem hukum nasional. Namun, Ali mengingatkan bahwa DPRD Kabupaten Pati tetap harus menempatkan persoalan tersebut sesuai dengan kewenangannya.
“Ini menjadi domain pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah Kabupaten Pati. Jadi kewenangan itu harus kita pahami,” jelasnya.
Ali berharap proses pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat pusat dapat berjalan dengan baik sehingga nantinya menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian dan memperkuat upaya penegakan hukum.
“Yang penting adalah bagaimana aturan ini bisa memperkuat penegakan hukum dan memberikan manfaat dalam pemberantasan tindak pidana,” pungkasnya.
(ADV)













