PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati menyoroti munculnya keluhan dari sejumlah wali murid terkait dugaan pengondisian pembelian seragam sekolah pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dugaan tersebut dinilai perlu segera ditelusuri agar tidak membebani masyarakat.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa terdapat sekolah yang tidak menjual seragam secara langsung, namun mengarahkan orang tua siswa untuk membeli di toko tertentu.
“Ada informasi seragam sekolah dikondisikan oleh pihak sekolah. Memang sekolah tidak menyediakan seragam, tapi menunjuk toko untuk membelinya di sana,” ujar Teguh.
Menurutnya, praktik seperti itu berpotensi menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi para orang tua, terlebih di tengah kondisi perekonomian yang masih belum sepenuhnya pulih.
“Dengar-dengar untuk tarikan itu sebesar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Ini memberatkan masyarakat di situasi ekonomi yang tidak baik-baik saja,” katanya.
Teguh menegaskan bahwa dalam proses penerimaan peserta didik baru tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Ia meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang telah berlaku agar proses PPDB berjalan transparan dan tidak menimbulkan keresahan.
Komisi D, lanjutnya, membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan praktik serupa. Setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami pastikan kalau ada seperti itu masyarakat bisa melaporkan dan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia menyebut, saat ini pihaknya telah menerima laporan melalui media sosial mengenai dugaan pungutan seragam di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Pati Kota. Namun demikian, Komisi D masih akan melakukan pendalaman sebelum memanggil pihak-pihak terkait.
“Informasi itu terjadi di Kecamatan Pati Kota di salah satu SMP, tapi akan kami dalami kebenarannya dulu,” ujarnya.
Ke depan, Teguh berharap sekolah hanya memberikan informasi mengenai jenis dan spesifikasi seragam yang harus dikenakan, sementara orang tua diberi kebebasan menentukan tempat pembelian sesuai kemampuan masing-masing.
Selain itu, ia kembali mengingatkan adanya kesepakatan bersama bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan penarikan biaya dengan mengatasnamakan komite sekolah.
“Karena kami sudah sepakat dengan komite tidak boleh mengatasnamakan komite,” pungkasnya.
(ADV)













