PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi menerima penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan senilai sekitar Rp6,4 miliar. Penyerahan aset tersebut difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melalui pendampingan hukum yang dilakukan terhadap para pihak terkait, sehingga memberikan kepastian hukum atas pengelolaan aset oleh pemerintah daerah.
Aset PSU yang berasal dari lima kawasan perumahan di Kabupaten Pati itu diserahkan kepada Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Candra. Penyerahan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan aset yang sebelumnya belum diserahkan pengembang kini dapat tercatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Candra menyampaikan apresiasi kepada Kejari Pati yang telah memberikan pendampingan hukum selama proses penyerahan aset berlangsung.
“Kami diberikan mandat oleh Pak Kajari yang telah melakukan pendampingan, dan hari ini aset diserahkan kepada Pemkab Pati,” ujarnya.
Menurut Candra, keberhasilan proses tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi para pengelola perumahan.
“Terima kasih kepada Kajari. Dengan diserahkannya aset-aset ini, ke depan Pemkab Pati dapat mengelolanya dengan baik. Pengelola perumahan juga mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ichsan, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemkab Pati dan Kejari Pati dalam menyelesaikan proses penyerahan aset PSU yang selama ini belum tuntas.
Menurutnya, pendampingan hukum yang dilakukan kejaksaan menjadi contoh kolaborasi antarlembaga dalam menyelesaikan persoalan aset daerah secara profesional.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Pati bersama Kejaksaan Negeri Pati yang berhasil mengamankan penyerahan aset PSU dari lima kawasan perumahan. Pendampingan hukum menjadi bukti sinergi antarlembaga mampu memberikan kepastian hukum,” kata Danu.
Ia menegaskan, setelah resmi diserahkan kepada pemerintah daerah, aset senilai Rp6,4 miliar tersebut harus segera didata, dicatat, serta dikelola secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai setelah diserahkan justru tidak mendapatkan pemeliharaan dari pemerintah daerah. Aset ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan dijaga agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Danu juga mendorong agar proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah ke depan dapat dilakukan lebih tertib sejak awal pembangunan perumahan. Menurutnya, pengawasan terhadap kewajiban pengembang perlu diperkuat agar tidak kembali muncul aset yang tertunda penyerahannya.
“Ke depan harus ada sistem yang lebih baik. Setiap pengembang wajib memenuhi kewajiban menyerahkan PSU sesuai ketentuan sehingga pemerintah daerah dapat segera melakukan pengelolaan dan masyarakat memperoleh pelayanan yang maksimal,” pungkasnya.
(ADV)













