PATI – Pemerintah Kabupaten Pati resmi menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari lima pengembang perumahan dengan total nilai aset mencapai Rp6,441 miliar. Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Pragolo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Selasa (7/7/2026), sebagai bagian dari upaya penataan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Proses penyerahan PSU ini merupakan hasil pendampingan hukum yang dilakukan Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Pati. Melalui pendampingan tersebut, seluruh aset dipastikan telah memenuhi aspek legalitas sehingga dapat dicatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Pati.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa proses serah terima bukanlah akhir dari pengelolaan aset. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah yang berwenang segera melakukan pencatatan, pengamanan, pengelolaan, hingga pemeliharaan terhadap aset yang telah diterima.
“Jangan berhenti pada proses serah terima. Saya instruksikan agar seluruh aset segera dicatat, diamankan, dikelola, dan dipelihara dengan baik sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Chandra.
Aset PSU yang diserahkan meliputi jalan lingkungan, saluran drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, fasilitas umum, hingga jaringan irigasi. Setelah resmi menjadi aset daerah, seluruh fasilitas tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pati untuk dikelola dan dipelihara demi menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Chandra juga mengungkapkan adanya perkembangan positif di sektor investasi. Menurutnya, dalam sepekan terakhir sejumlah investor mulai menunjukkan ketertarikan untuk menanamkan modal di Kabupaten Pati.
“Alhamdulillah, dalam sepekan terakhir sudah ada beberapa investor yang menunjukkan minat untuk berinvestasi di Kabupaten Pati. Potensinya mampu menyerap sekitar 3.000 hingga 4.000 tenaga kerja di setiap perusahaan. Ini peluang yang harus kita sambut bersama,” ujarnya.
Ia menilai meningkatnya investasi akan berdampak langsung terhadap kebutuhan kawasan permukiman. Oleh karena itu, para pengembang perumahan diharapkan dapat memanfaatkan momentum tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku.
Selain membahas investasi, Chandra juga menyampaikan perkembangan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Pati yang saat ini telah mencapai sekitar 87 persen. Ia berharap proses tersebut segera rampung sehingga pembangunan daerah tetap berjalan selaras dengan upaya menjaga keberlangsungan lahan pertanian dan ketahanan pangan.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Pati dan Kejaksaan Negeri Pati, penataan aset PSU diharapkan semakin tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Pemerintah juga akan terus mendorong pengembang perumahan yang telah memenuhi persyaratan untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah agar pengelolaannya dapat dilakukan secara optimal demi kepentingan masyarakat luas.
(ADV)













