Mukit Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Maut di Juwana, Pelaku Harus Dihukum Setimpal

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Mukit, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, meninggal dunia. Ia meminta pelaku dijerat dengan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa tragis tersebut terjadi saat berlangsungnya acara hiburan dangdut di wilayah Desa Bendar. Insiden itu menyita perhatian masyarakat karena berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Mukit menegaskan, tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Selain itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Pati tersebut meminta proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional. Transparansi dinilai penting agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara serta menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah publik.

“Proses penyidikan dan penyelidikan harus transparan. Masyarakat perlu tahu bagaimana kasus ini ditangani agar tidak muncul spekulasi,” ujar Mukit.

Ia juga memberikan apresiasi atas langkah cepat yang telah dilakukan jajaran kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, respons awal aparat sudah menunjukkan keseriusan dalam mengusut perkara.

Meski demikian, Mukit mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya mengintervensi jalannya proses hukum. Ia menilai segala bentuk lobi maupun upaya untuk memengaruhi penegakan hukum dapat mencederai rasa keadilan yang diharapkan keluarga korban maupun masyarakat luas.

“Jangan sampai proses hukum ini ada lobi-lobi atau melalui pengacara untuk meringankan hukuman,” tegasnya.

Mukit menambahkan, penggunaan jasa penasihat hukum tetap merupakan hak setiap tersangka selama dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pendampingan hukum merupakan bagian dari proses peradilan yang harus dihormati.

“Kalau memang itu pengacara negara tidak apa-apa, karena itu prosedur,” katanya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Mukit juga mendorong aparat penegak hukum tetap konsisten menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan tetap terjaga.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *