PATI – Polemik renovasi Gedung RSUD RAA Soewondo Pati yang sempat dihentikan karena diduga menyangkut bangunan cagar budaya mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Pati. Dewan meminta pemerintah daerah menunggu kepastian hukum terkait status bangunan sebelum proyek kembali dilanjutkan.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Candra menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati telah mengirim surat kepada Kementerian Kebudayaan dan Dinas Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai status bangunan yang menjadi objek renovasi.
Menurut Candra, hasil kajian dari instansi berwenang akan menjadi dasar pengambilan keputusan apakah pembangunan dapat diteruskan atau harus disesuaikan dengan ketentuan pelestarian cagar budaya.
“Nanti minggu depan, insyaallah kita sudah mendapat jawaban dari dinas kebudayaan,” ujar Candra.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Pati Eko Kuswanto menilai kehati-hatian harus menjadi prioritas dalam setiap proyek pembangunan yang bersinggungan dengan bangunan bersejarah. Ia menilai proses pembongkaran sebelumnya terkesan dilakukan tanpa kajian yang matang.
“Secara aturan itu cagar budaya, mungkin itu salah ya. Tapi kan ini sudah ada dana untuk pembangunan. Mungkin nanti ada kebijakan tersendiri dari Pemda,” kata Eko.
Eko mengungkapkan DPRD tidak pernah menerima informasi maupun koordinasi dari pihak rumah sakit terkait rencana pembongkaran tersebut. Menurutnya, para anggota dewan baru mengetahui setelah proses renovasi sudah berjalan.
“Kita dari anggota juga nggak tahu terkait cagar budaya yang ada di RSUD itu. Tiba-tiba dibongkar, terus mau direnovasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keberadaan anggaran pembangunan tidak boleh mengesampingkan proses administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap pembangunan harus diawali dengan kajian yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Mungkin karena ada anggarannya, terus dilaksanakan. Tapi seharusnya dikaji dulu statusnya,” tegas Eko.
Eko berharap hasil kajian dari Kementerian Kebudayaan nantinya dapat memberikan kepastian sehingga pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam menentukan kelanjutan renovasi RSUD RAA Soewondo. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, rumah sakit, dan DPRD agar pembangunan fasilitas kesehatan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek hukum maupun nilai sejarah daerah.
(ADV)













