DPRD Pati Fasilitasi Audiensi Sengketa Lahan Karangsari, BPN Diminta Berikan Kejelasan

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akhirnya memfasilitasi audiensi terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Senin (29/6/2026), mempertemukan warga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencari titik terang atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Audiensi dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin didampingi Wakil Ketua I Hardi, Ketua Komisi A Narso, serta sejumlah anggota Komisi A. Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati juga hadir untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan yang menjadi objek sengketa.

Mengawali audiensi, Ali Badruddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir memenuhi undangan DPRD. Ia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan audiensi yang diajukan Gerakan Petani Karangsari untuk kedua kalinya.

“Menindaklanjuti dari Gerakan Tani Karangsari yang sudah disampaikan kepada kami yang kedua kali,” ujar Ali.

Menurutnya, DPRD tidak berada pada posisi mengambil keputusan atas sengketa tersebut. Lembaga legislatif hanya menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi agar seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan secara terbuka, sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi dari instansi yang berwenang.

“Peran kami menjembatani dan memfasilitasi. Harapannya nanti ada titik temu, sekaligus masyarakat memperoleh penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional mengenai persoalan ini,” katanya.

Ali berharap forum audiensi dapat menjadi ruang komunikasi yang konstruktif sehingga polemik lahan tidak berkembang menjadi persoalan yang berkepanjangan. Ia menilai keterbukaan informasi dari seluruh pihak menjadi langkah awal untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Gerakan Petani Karangsari mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pati pada Senin (22/6/2026). Mereka menyerahkan surat permohonan audiensi untuk kedua kalinya setelah belum memperoleh kesempatan berdialog secara langsung.

Perwakilan Gerakan Petani Karangsari, Khoirul Abidin, mengatakan audiensi diperlukan agar masyarakat mendapat kepastian mengenai status lahan yang selama ini dipersoalkan.

“Tujuan ke sini adalah minta audiensi tentang kasus Karangsari, yaitu tanah yang sekarang menjadi sengketa. Kami sudah mengirim surat dan hari ini mengirim surat yang kedua,” ungkapnya.

Warga mengklaim lahan yang disengketakan merupakan bekas HGU PT Rumpun Sari Antan dengan luas mencapai ratusan hektare. Mereka berpendapat masa berlaku HGU telah berakhir pada 31 Desember 2025 sehingga meminta adanya kejelasan mengenai status pengelolaan lahan tersebut.

Salah seorang warga, Abidin, menegaskan bahwa masyarakat ingin memperoleh penjelasan langsung dari instansi terkait mengenai mekanisme penetapan status tanah eks HGU tersebut.

“Tanah eks HGU tidak bisa diperjualbelikan. Karena itu kami meminta kejelasan kepada lembaga-lembaga terkait melalui DPRD agar persoalan ini mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Melalui audiensi tersebut, DPRD Pati berharap komunikasi antara masyarakat, BPN, dan seluruh pihak terkait dapat terus berjalan sehingga penyelesaian sengketa lahan Karangsari dapat ditempuh secara transparan, sesuai aturan perundang-undangan, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *