PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak. Namun, ia menegaskan pembentukan pansus harus melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Hal itu disampaikan Ali usai memimpin audiensi antara warga Desa Karangsari dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/6/2026).
Dalam audiensi tersebut, DPRD menerima penjelasan bahwa terdapat 318 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan di atas lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan yang disampaikan warga Karangsari.
“Sebanyak 318 sertifikat sudah terbit. Yang menjadi keyakinan warga Karangsari adalah proses penerbitannya tidak benar. Karena ada rangkaian perubahan kepemilikan perusahaan hingga terakhir menjadi PT Rumpun Sari Antan, kemudian status HGU berubah menjadi SHM,” ujar Ali.
Menurutnya, warga mempertanyakan waktu penerbitan SHM tersebut. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, masa berlaku HGU baru berakhir pada 31 Desember 2025, sementara SHM telah diterbitkan sebelum masa HGU habis.
“Kalau mengacu pada aturan, ketika HGU masih aktif seharusnya tidak bisa diproses menjadi SHM. Nah, SHM itu justru terbit sebelum HGU berakhir. Ini yang menjadi pertanyaan dari masyarakat dan juga menjadi perhatian DPRD,” katanya.
Ali juga menyinggung ketentuan mengenai redistribusi tanah eks HGU yang menurut warga semestinya mengutamakan masyarakat sekitar, khususnya warga yang belum memiliki lahan.
“Yang dipersoalkan lagi, ketika berubah menjadi SHM, kalau mengacu pada ketentuan seharusnya ada skala prioritas kepada masyarakat sekitar yang belum memiliki tanah. Tetapi menurut informasi yang disampaikan warga, sebagian besar pemegang 318 SHM tersebut bukan warga Karangsari,” ungkapnya.
Meski demikian, Ali menegaskan DPRD juga mendengarkan penjelasan dari pihak BPN yang menyatakan seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Tadi Badan Pertanahan menyampaikan bahwa prosesnya sudah benar. Mungkin yang masih menjadi perdebatan adalah tata cara perubahan dari HGU menjadi SHM. Karena sertifikat itu sudah terbit, secara hukum statusnya sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang ingin membatalkan SHM tersebut, mekanismenya harus melalui jalur hukum atau keputusan pemerintah yang berwenang.
“Kalau sudah menjadi SHM, yang bisa membatalkan hanya keputusan pengadilan atau keputusan menteri. Itu yang kami sampaikan kepada teman-teman Karangsari,” katanya.
Dalam audiensi, warga juga meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar persoalan tersebut mendapat pengawalan secara politik. Menanggapi permintaan itu, Ali menyatakan DPRD akan memprosesnya sesuai mekanisme kelembagaan.
“DPRD ini bekerja secara kolektif kolegial. Pembentukan pansus tidak bisa diputuskan oleh pimpinan saja. Harus ada usulan, kemudian dibahas bersama fraksi-fraksi dan diputuskan dalam rapat paripurna sesuai tata tertib DPRD,” tegasnya.
Ali berharap pembahasan mengenai usulan pansus dapat segera dijadwalkan sehingga DPRD memiliki dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam mengawal penyelesaian sengketa lahan Karangsari.
“Mudah-mudahan nanti pansus bisa terbentuk. Semua tetap mengikuti mekanisme dan jadwal yang berlaku di DPRD,” pungkasnya.
(ADV)













