Disnaker Pati Pastikan 10 Ribu Pekerja Terima THR Sesuai Ketentuan

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan mulai dipersiapkan untuk dibagikan kepada para pekerja di perusahaan-perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri. Di Kabupaten Pati, kebijakan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 2 Maret 2026 sebagai bentuk tindak lanjut aturan tersebut.

“Terkait dengan THR Keagamaan itu kita sudah sikapi dengan surat edaran pada 2 Maret 2026 yang mana aturan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 terkait THR bagi pekerja buruh di perusahaan. Intinya pekerja yang lebih dari satu tahun mendapat besaran THR sesuai sebulan. Sedangkan yang kurang setahun, maka dapat sesuai masa kerjanya, dibagi 12 dikali gajinya,” paparnya kepada awak media, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, THR Keagamaan diberikan sebesar satu kali gaji bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Untuk waktu pembayaran, perusahaan diwajibkan mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Adapun pembayaran sudah dapat dimulai 14 hari sebelum Lebaran, yakni sejak Sabtu, 7 Maret 2026.

“Untuk pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dimulai 14 hari sebelum Lebaran sejak Sabtu tanggal 7 Maret 2026,” tuturnya.

Bambang menyebutkan, terdapat sekitar 10 ribu pekerja di Kabupaten Pati yang akan menerima hak THR Keagamaan tahun ini. Berdasarkan data Disnaker, ada sekitar 400 perusahaan besar di Kabupaten Pati yang wajib memberikan THR kepada karyawannya.

Ia menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil. Disnaker juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk memastikan komitmen tersebut berjalan.

“Kita punya grup dengan Apindo, yang selama ini komitmen membayarkan dan tidak mencicil THR. Wajib sesuai ketentuan bagi perusahaan menengah ke atas, sedangkan bagi UMKM disesuaikan dengan kemampuan keuangan UMKM sendiri,” urainya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa besaran THR menyesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan. Bagi perusahaan yang menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati sebesar Rp 2.485.000, maka THR yang dibayarkan minimal sebesar nominal tersebut. Sementara perusahaan dengan skala upah di atas UMK wajib membayarkan THR sebesar satu kali gaji pokok pekerja yang bersangkutan.

“Besaran tinggal gajinya, ada yang sesuai UMK, ada yang di atas. Selama ini tiap perusahaan sudah ada struktur skala upah ada yang Rp 3 juta sampai Rp 6 juta, itu hitungannya satu kali gaji,” ungkapnya.

Dengan pemberian THR ini, pihaknya berharap para pekerja dapat memenuhi kebutuhan selama Lebaran serta mendorong perputaran ekonomi di Kabupaten Pati tetap berjalan optimal.

“Harapannya yang pertama, jelang Lebaran kebutuhan banyak, sejahtera, dan mencukupi menyikapi kegiatan keagamaannya di Idulfitri. Kedua, roda perekonomian bisa berjalan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *